UMP 2023
Naik Rp 151 Ribu, Segini UMK 2023 Temanggung yang Diusulkan ke Ganjar Pranowo
Pemkab Temanggung melalui Dinperinaker Kabupaten Temanggung sudah mengusulkan kenaikan UMK 2023 Temanggung kepada Ganjar Pranowo, segini nominalnya.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung sudah menggelar rapat dan diskusi untuk membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.
Mengutip laman resmi Pemkab Temanggung, rapat tersebut digelar di Ruang Gajah, Komplek Kantor Bupati Temanggung, Rabu (30/11/2022).
Kepala Dinperinaker Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono, pada kesempatan tersebut menyampaikan, UMK 2023 Temanggung akan naik sebesar 8,01 persen, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Jawa Tengah (Jateng) yang sebelumnya sudah diumumkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Baca juga: Hasil Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul, UMK 2023 Naik 7,8 Persen
Baca juga: Warga Purworejo, Ini Simulasi Kenaikan UMK 2023 Purworejo Jika Naik 8,01 Persen Ikut UMP 2023 Jateng
Seperti diketahui, Ganjar Pranowo pada Senin (28/11/2022) telah mengumumkan UMP 2023 Jateng naik 8,01 persen atau senilai Rp 145.234,26 jika dibandingkan dengan UMP 2022 Jateng yang senilai Rp 1.812.935.
Ganjar Pranowo memutuskan UMP 2023 Jateng akan menjadi Rp 1.958.169,69 dan mulai berlaku Januari 2023 mendatang.
Perhitungan UMK 2023 Temanggung

Kenaikan UMK 2023 Temanggung yang akan diusulkan oleh pihak Pemkab Temanggung kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo adalah sebesar 8,01 persen.
Adapun UMK 2022 Temanggung yang sampai Desember 2022 masih berlaku adalah Rp 1.887.832,11 atau Rp 1.887.832 jika dibulatkan tanpa desimal.
Jika diusulkan naik 8,01 persen, maka perhitungannya sebagai berikut.
= UMK 2022 Temanggung + (8,01 persen x UMK 2022 Temanggung)
= Rp 1.887.832 + (8,01 persen x Rp 1.887.832)
= Rp 1.887.832 + Rp. 151.234,22
= Rp. 2.039.066,22
= Rp. 2.039.066 (jika dibulatkan tanpa desimal)
“Kalau dihitung angkanya (nominal UMK 2023 Temanggung), ini ada Rp 2.039.066,22 atau ada kenaikan 8,01 persen,” ujar Kepala Dinperinaker Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono, seperti dikutip Tribunjogja.com dari laman resmi Pemkab Temanggung.