Berita Bantul Hari Ini
Hasil Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul, UMK 2023 Naik 7,8 Persen
UMK Bantul untuk tahun 2023 diusulkan naik 7,8 persen, dari Rp 1.916.848 menjadi Rp 2.066.438 atau naik sebesar Rp 149 ribuan.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DIY sebesar 7,65 persen pada Senin (28/11/2022) kemarin.
Berdasarkan keputusan tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul pun menindaklanjuti dengan menggelar sidang pleno untuk menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul, Fardhanatun mengatakan bahwa dewan pengupahan kabupaten Bantul sudah melakukan sidang pleno UMK, sehari setelah ada pengumuman UMP dari pemerintah provinsi atau pada hari Selasa (29/11/2022) kemarin.
Berdasarkan hasil sidang tersebut, UMK Bantul untuk tahun 2023 nanti naik 7,8 persen, dari Rp 1.916.848 menjadi Rp 2.066.438 atau naik sebesar Rp 149 ribuan.
Baca juga: Buruh Bantul Merapat, Ini Perkiraan UMK 2023 Bantul Jika Naik 7,65 Persen, Bisa Tembus Rp 2 Juta
“Untuk Kabupaten Bantul naik 7,8 persen. Artinya tidak menyalahi aturan pemerintah, dalam hal ini Permenaker no 18 tahun 2022 yang mengatur maksimal kenaikan upah 10 persen,” ujar pria yang juga jadi bagian dari Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul, Kamis (1/12/2022).
Dirinya mengungkapkan, bahwa bisa saja buruh menuntut agar memaksimalkan naik 10 persen, namun itu akan menjadi perdebatan yang alot.
Maka dari itu, berdasarkan formula yang ada, Fardhanatun menyatakan bahwa pihaknya harus merasa tahu diri karena perusahaan juga terdampak pandemi.
Ia mengungkapkan bahwa hasil dari rapat pleno dewan pengupahan tersebut telah disampaikan ke Pemkab Bantul dan nantinya akan diteruskan ke Gubernur DIY untuk disahkan.
Meski demikian, ia menilai angka itu tidak akan berubah ketika sudah sampai di tangan Gubernur DIY.
“Biasanya pasti (tidak berubah), Pengalaman yang sudah-sudah malah dibulatkan dari provinsi,” katanya.
Saat disinggung apakah kenaikan tersebut sudah sesuai harapan, Fardhanatun menyatakan bahwa sebenarnya angka itu masih jauh dari harapan apalagi di tahun ini ada kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar 30 persen.
“Kalau dibilang jauh dari harapan ya memang jauh. Karena harga-harga saat ini melambung. Dari transportasi saja, kami menghitung dulu satu minggu cukup Rp 40 ribu, saat ini Rp 60 ribu. itu satu minggu, kalau satu bulan dikali empat jadi Rp 240 ribu, itu untuk transportasi yang pakai pertalite belum yang pertamax,” urainya.
Namun demikian, dirinya mewakili buruh-buruh yang Bantul tetap menerima apa yang sudah menjadi ketetapan dewan pengupahan kabupaten Bantul .
Baca juga: Pemkab Sleman Ajukan Kenaikan UMK Sebesar 7,9 persen
Apalagi saat ini perusahaan-perusahaan yang ada di Bantul juga tengah berusaha bangkit dari pandemi. Belum lagi dengan ancaman resesi di tahun depan.
“Itu saja dari perusahaan mau membayar segitu, kami sudah berterima kasih,” pungkasnya.
Kepala Disnakertrans Bantul , Istirul Widilastuti menjelaskan, sidang kenaikan upah di Kabupaten Bantul melibatkan dewan pengupahan yang berasal dari pengusaha, perwakilan buruh, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), dan OPD terkait.
Menurutnya dalam penentuan upah, selain mengacu pada Permenaker juga akan mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pendapatan perkapita penduduk.
Dikatakannya, setelah dilakukan sidang di tingkat kabupaten, rencananya pemerintah provinsi akan mengumumkan UMP dan UMK pada 7 Desember mendatang.( Tribunjogjak.com )
Pemkab Bantul Siapkan Sarana Prasarana untuk Menyambut Kunjungan Delegasi ATF 2023 |
![]() |
---|
Pemkab Bantul Bakal Sederhanakan Birokrasi |
![]() |
---|
Relawan Tak Lagi Beda Persepsi saat Debit Air Sungai Oya Naik setelah Dipasang Water Level |
![]() |
---|
Dubes Muhammad Prakosa, Sosok yang Banyak Membantu Pembangunan di Gersik Bantul |
![]() |
---|
Atlet Bantul Peraih Medali dalam Porda 2022 Menunggu Kepastian Kapan Bonus Cair |
![]() |
---|