Berita Sleman Hari Ini
Pemkab Sleman Ajukan Kenaikan UMK Sebesar 7,9 persen
Pemkab Sleman mengajukan kenaikan UMK sebesar 7,9 persen atau UMK Sleman menjadi Rp2.159.000 pada 2023.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah selalu menaikkan upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ) pada setiap tahunnya.
Melalui hal tersebut, Bupati Sleman , Kustini Sri Purnomo mengatakan pada 2023 UMK Sleman naik sebesar 7,9 persen.
"Nanti UMK Sleman pada 2023 jadi Rp2.159.000. Kelihatannya itu," katanya saat berbincang kepada awak media di Kantor Kalurahan Sinduadi, tepat di Jalan Magelang Nomor 49-B, Padukuhan Kutu Dukuh, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman , Kamis (1/12/2022).
Saat ini besaran UMK tersebut masih dalam proses pengajuan kepada Gubernur DIY.
"Kemarin kami sudah rapat dengan pengusaha, buruh, akademis dan Pemkab Sleman . Ada delapan orang. Hasilnya ( besaran UMK Sleman ) segitu. Kalau UMP DIY naiknya kan 7,65 persen, kami ( UMK Sleman ) 7,9 persen," ucap Kustini.
Baca juga: Tertinggi No.2 se-Jogja, UMK 2023 Sleman Bisa Jadi Segini Jika Naik 7,65 Persen Ikut UMP 2023 DIY
"Saat ini kan harus ada komunikasi antara pengusaha dan akademis. Kemarin saya keliling ke beberapa pengusaha, untuk daya beli dari warga itu turun. Kan kasian pengusaha kalau nanti dibebankan terlalu tinggi. Jadi perlu komunikasi, biar pengusaha tidak rugi tidak ada PHK. Sehingga masyarakat bisa tetap bekerja dan tidak dipulangkan," pintanya.
Sebelumnya, pada Senin (28/11/2022), Kepala Disnaker Kabupaten Sleman , Sutiasih, mengatakan setelah dewan pengupahan Kabupaten bertemu dan membahas UMK , hasil sidang tersebut akan direkomendasikan ke Bupati Sleman untuk kemudian diusulkan ke Gubernur DIY.
Jika usulan disetujui, maka besaran UMK akan ditetapkan oleh Gubernur DIY secara serentak di tiap Kabupaten/kota.
"Nanti di dalam sidang, Disnaker tidak bisa memutuskan sendiri, ini harus kesepakatan. Dan dua ketentuan itu (permenaker dan PP) kan masih berlaku. Jadi semua ketentuan yang berlaku masih kami pertimbangkan di dalam sidang," ujar dia.( Tribunjogja.com )