UMP 2023
Buruh Bantul Merapat, Ini Perkiraan UMK 2023 Bantul Jika Naik 7,65 Persen, Bisa Tembus Rp 2 Juta
Apabila UMK 2023 Bantul naik 7,65 persen seperti UMP DIY, maka nominalnya bisa tembus Rp 2.000.000-an. Cek simulasi perhitungannya.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Warga Kabupaten Bantul harap bersabar. Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 sedang dalam pembahasan.
Setelah Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DIY, kini giliran Pemerintah Kabupaten dan Kota yang mulai hitung-hitungan.
Sebelumnya, telah diwartakan Tribunjogja.com bahwa UMP 2023 DIY resmi naik sebesar 7,65 persen dibandingkan periode 2022.
Seperti diketahui, UMP 2022 DIY adalah Rp Rp 1.840.915,53.
Mulai tahun depan, jumlahnya akan bertambah Rp 140.867 (7,65 persen) menjadi Rp 1.981.782.
Apabila UMK 2023 Bantul juga naik sebesar 7,65 persen seperti UMP 2023 Jogja, maka perkiraan besaran UMK 2023 sebagai berikut.
Simulasi Perhitungan UMK 2023 Bantul

Menurut data dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, UMK 2022 Bantul adalah Rp 1.916.848.
Jika UMK Bantul tahun depan naik 7,65 persen seperti UMP 2023 DIY, maka begini simulasi perhitungan kenaikan dan besarannya.
= UMK 2022 Bantul + (7,65 persen x UMK 2022 Bantul)
= Rp 1.916.848 + (7,65 persen x Rp 1.916.848)
= Rp 1.916.848 + 146.638,872
= Rp 2.063.486,872
= Rp 2.063.487 (dibulatkan tanpa desimal)