Berita Bantul Hari Ini
Hasil Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul, UMK 2023 Naik 7,8 Persen
UMK Bantul untuk tahun 2023 diusulkan naik 7,8 persen, dari Rp 1.916.848 menjadi Rp 2.066.438 atau naik sebesar Rp 149 ribuan.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Kepala Disnakertrans Bantul , Istirul Widilastuti menjelaskan, sidang kenaikan upah di Kabupaten Bantul melibatkan dewan pengupahan yang berasal dari pengusaha, perwakilan buruh, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), dan OPD terkait.
Menurutnya dalam penentuan upah, selain mengacu pada Permenaker juga akan mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pendapatan perkapita penduduk.
Dikatakannya, setelah dilakukan sidang di tingkat kabupaten, rencananya pemerintah provinsi akan mengumumkan UMP dan UMK pada 7 Desember mendatang.( Tribunjogjak.com )