Berita Bantul Hari Ini

Hasil Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul, UMK 2023 Naik 7,8 Persen

UMK Bantul untuk tahun 2023 diusulkan naik 7,8 persen, dari Rp 1.916.848 menjadi Rp 2.066.438 atau naik sebesar Rp 149 ribuan.

Tayang:
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti

Kepala Disnakertrans Bantul , Istirul Widilastuti menjelaskan, sidang kenaikan upah di Kabupaten Bantul melibatkan dewan pengupahan yang berasal dari pengusaha, perwakilan buruh, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), dan OPD terkait.

Menurutnya dalam penentuan upah, selain mengacu pada Permenaker juga akan mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pendapatan perkapita penduduk.

Dikatakannya, setelah dilakukan sidang di tingkat kabupaten, rencananya pemerintah provinsi akan mengumumkan UMP dan UMK pada 7 Desember mendatang.( Tribunjogjak.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved