Berita Kota Yogya Hari Ini
Kenaikan UMK 2023 Kota Yogyakarta Disinyalir Tidak Sampai 10 Persen, Ini Kata KSPSI
Hanya saja, berdasarkan informasi yang didapat dari hasil sidang pleno dewan pengupahan, kenaikannya masih sangat jauh dari harapan kalangan buruh.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Awan mendung berupa fenomena upah murah di Kota Yogya tampaknya masih berlanjut hingga 2023 mendatang.
Bukan tanpa sebab, usulan Upah Minimum Kota (UMK) yang diajukan ke Gubernur DIY sebelum diumumkan 6 Desember 2022, disinyalir kenaikannya tidak akan menyentuh 10 persen.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogya Deenta Julliant Sukma pun berujar, besaran UMK 2023 dipastikan mengalami kenaikan.
Baca juga: KemenPPPA RI Sebut Penduduk Lansia DIY Siap Diproyeksikan
Hanya saja, berdasarkan informasi yang didapat dari hasil sidang pleno dewan pengupahan, kenaikannya masih sangat jauh dari harapan kalangan buruh.
"Kami belum bisa menyampaikan secara detail, tapi kemungkinan rekomendasi usulannya itu, antara 8-9 persen. Pasti ada kenaikan di UMK 2023, namun tidak mencapai 10 persen (kenaikannya), sesuai harapan kami di KSPSI," tandas Deenta, Kamis (1/12/2022).
Ia mengatakan, penggunaan formula Permenaker No 18 Tahun 2022 untuk menetapkan besaran UMK 2023 sejatinya sudah lebih baik, dibanding mengacu PP 36 yang memungkinkan tak ada kenaikan.
Walau begitu, ketetapan kenaikan maksimal 10 persen, membuat para pekerja di Kota Pelajar pun dipaksa kembali menelan pil pahit realita upah murah di 2023.
Sebagai informasi, UMK Kota Yogyakarta 2022 yang dipatok Rp2.153.970 dianggap masih jauh dari standar hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh serikat pekerja.
Sementara, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 naik 7,65 persen, menjadi Rp1.981.782.
"Karena startnya saja sudah rendah, sehingga kalau dibanding daerah lain, kami keberatan dengan Permen 18 itu, karena kenaikannya tentu tidak seberapa, ya, apalagi jika tidak sampai 10 persen," urainya.
"Tapi, dari pada memakai PP 36, yang memungkinkan tanpa kenaikan sama sekali, ini sudah mendongkrak, meski sedikit banget jauh dari survei KHL," imbuh Deenta.
Adapun seusai hasil survei KHL, UMK Kota Yogya pada 2023 seharusnya sudah melesat di angka Rp4.229.663, yang dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, satu di antaranya soal kebutuhan tempat tinggal layak.
Akan tetapi, melalui formulasi yang diterapkan pemerintah, survei KHL tersebut tak digubris lagi keberadaannya, dalam proses penetapan UMP, maupun UMK.
"Dengan peningkatan UMK yang tidak seberapa ini, seharusnya pemerintah bisa membuat terobosan, ya, seperti subsidi transportasi, atau perumahan rakyat. Sebab, upah segitu, hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dapur, sembako saja," cetusnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, mengatakan, bahwa perhitungan UMK 2023 dihitung berdasar variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Baca juga: KemenPPPA RI Sebut Penduduk Lansia DIY Siap Diproyeksikan