Sekeluarga Ditemukan Meninggal
Korban Pembunuhan di Magelang Meninggal Setelah 15-30 Menit Seusai Minum Teh dan Kopi Beracun
Ketiga korban yakni AA, HR dan DK meninggal hanya dalam waktu antara 15-30 menit setelah mengkonsumsi minuman yang sudah dicampur racun oleh pelaku
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah dr Sumy Hastry Purwanti Sp.F menyebut racun yang digunakan oleh DDS untuk maracuni ayah, ibu dan kakaknya sangat mematikan.
Racun tersebut bekerja sangat cepat setelah dikonsumsi para korban.
Ketiga korban yakni AA, HR dan DK meninggal hanya dalam waktu antara 15-30 menit setelah mengkonsumsi minuman yang sudah dicampur racun oleh pelaku.
" Sekitar 15 sampai 30 menit (durasi korban meninggal setelah mengkonsumsi minuman yang sudah dicampur racun,"katanya saat menghadiri olah tempat kejadian perkara di rumah korban dan juga pelaku di Jalan Sudiro, No.2, Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Selasa (29/11/2022) siang.
Menurut Sumy, racun yang dicampurkan oleh pelaku ke dalam minuman teh dan kopi tersebut berkerja sangat cepat.
Setelah diminum para korban, racun tersebut langsung masuk ke dalam pembuluh darah.
Dampaknya, sejumlah organ di dalam tubuh para korban langsung mengalami kerusakan seperti terbakar.
Organ-organ yang rusak akibat racun tersebut mulai dari tenggorokan, lambung, usus, hati, jantung, paru-paru dan otak.
" Organnya merah seperti terbakar,"lanjutnya.
Terkait dengan jenis racun yang digunakan, menurut Sumy, saat ini tengah diperiksa oleh laboratorium forensik.
Baca juga: Update Pembunuhan Sekeluarga di Magelang : Rencana Pernikahan Sirna, DK Tewas Diracun Sang Adik
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Magelang Ternyata Dua Kali Rencanakan Aksinya, yang Pertama Gagal
Banyak Kejanggalan
Dalam kasus kematian satu keluarga ini, polisi sebelumnya hanya mendapatkan laporan mengenai penemuan tiga mayat di salam satu rumah.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta memintai keterangan dari sejumlah saksi.
Dari olah TKP dan keterangan para saksi, polisi menemukan banyak kejanggalan.
Di antaranya, polisi tidak menemukan sisa muntahan dari para korban di lokasi penemuan mayat, padahal sebelumnya dilaporkan penyebab kematiannya karena keracunan.
" Kejanggalan pertama, kami lihat dari TKP yang karena dugaan awal korban ini meninggal akibat keracunan yang biasanya ada sisa muntahan, akan tetapi di TKP clear tidak ada,"ungkap Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun di sela memimpin olah TKP kedua di kediaman korban pada Selasa (29/11/2022).
Kemudian kejanggalan kedua adalah anak kedua korban tidak mengizinkan orang tua dan kakaknya untuk diotopsi guna memastikan penyebab kematiannya.
Padahal pihak keluarga dari korban sudah menyetujui tindakan autopsi.
"Kemarin dari pihak saudara dari keluarga korban pasutri tersebut minta untuk diautopsi. Namun, anak kedua ini tidak ingin diautopsi jadi bagi kami ini kejanggalan. Sebagai seorang penyidik kita tetap lakukan autopsi karena ini menyangkut terkait korban meninggal dunia. Sehingga kita ingin melihat terkait penyebab dari kematiannya karena diduga meninggal karena keracunan, sehingga perlu dilakukan autopsi,"terangnya.
Kemudian dari olah TKP, polisi juga menemukan sejumlah bukti yang mengarah kematian korban bukan karena keracunan, namun sengaja diracun.
Setelah melakukan gelar perkara dan dilengkapi bukti kuat, polisi, kata AKBP Mochamad Sajarod Zakun, akhirnya menetapkan DDS sebagai tersangka.
DDS sendiri sudah mengakui semua perbuatannya.
Pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap ayah, ibu dan kakaknya.
Kini pelaku terancam hukuman mati.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)