Sekeluarga Ditemukan Meninggal
Kejanggalan Meninggalnya 3 Orang di Mertoyudan Magelang, Polisi: Bukan Keracunan Tapi Pembunuhan
"Kebetulan kami dari Satreskrim mendapatkan backup langsung untuk turun mengecek dan asistensi. Dan, memang benar kemarin terjadi pembunuhan yang
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pihak kepolisian Polda Jawa Tengah dan Polresta Magelang kembali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memantapkan penyelidikan atas kasus kematian tiga anggota keluarga di Jalan Sudiro, No.2, Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Senin (28/11/2022).
Proses tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, didampingi Kabid dokkes Polda Jateng dr Sumy hastry Purwanti, Sp.F, dan Plt Kapolresta Mochammad Sajarod Zakun.
Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Pemotor Tabrak Mobil di Cebongan Sleman, 1 Orang Meninggal Dunia
Kegiatan olah TKP tersebut, berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 09.30 WIB.
Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan, kasus yang awalnya diduga karena keracunan menjadi kasus pembunuhan.
"Kebetulan kami dari Satreskrim mendapatkan backup langsung untuk turun mengecek dan asistensi. Dan, memang benar kemarin terjadi pembunuhan yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia diduga karena keracunan. Kebetulan korban ini masih dalam satu keluarga,"ujarnya usai melakukan olah TKP di lokasi, pada Selasa (29/11/2022).
Adapun dari kasus pembunuhan ini, lanjutnya, berhasil menetapkan anak kedua korban berinisial DDS (22) ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan itu, setelah dilakukan gelar perkara dan ditemui berbagai kejanggalan-kejanggalan.
"kejanggalan pertama, kami lihat dari TKP yang karena dugaan awal korban ini meninggal akibat keracunan yang biasanya ada sisa muntahan, akan tetapi di TKP clear tidak ada," ungkapnya.
Lanjut dia, kejanggalan lainnya yakni anak kedua korban atau tersangka tidak mengizinkan korban dilakukan autopsi.
Padahal, dua pihak keluarga dari pasangan suami istri tersebut sudah menyetujui.
"Kemarin dari pihak saudara dari keluarga korban pasutri tersebut minta untuk diautopsi. Namun, anak kedua ini tidak ingin diautopsi jadi bagi kami ini kejanggalan. Sebagai seorang penyidik kita tetap lakukan autopsi karena ini menyangkut terkait korban meninggal dunia. Sehingga kita ingin melihat terkait penyebab dari kematiannya karena diduga meninggal karena keracunan, sehingga perlu dilakukan autopsi," terangnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka juga dikuatkan dari adanya penemuan barang bukti.
Yakni, terdapat sisa zat arsenik pada minuman teh dan kopi serta di sendok untuk mengaduk minuman tersebut.
"Untuk berapa gramnya masih kita dalami. Karena yang bersangkutan mengakui menggunakannya (racun) dua sendok teh, yang dicampur dalam minuman teh dan kopi yang biasanya disajikan oleh ibunya. Yang buat ibunya, ketika ibunya keluar dari dapur tersangka memasukan zat kimianya dengan cara mengaduknya," ucapnya.
Baca juga: Doa Mohon Lancar Rezeki, Pelengkap Amalan Dzikir Pagi