Berita Kriminal Hari Ini
Polisi Tangkap 4 Mahasiswa Peracik Miras Oplosan yang Merenggut Nyawa 1 Orang di Sleman
Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus miras Oplosan yang merenggut nyawa satu orang di Sleman. Keempat tersangka, merupakan mahasisw
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
"Sebelumnya, kami sudah meriset terlebih dahulu bahan ini. Tapi karena kelalaian kami, menyebabkan kematian," kata dia.
Baca juga: Fakta-fakta Remaja di Jogja Bunuh Kakeknya Sendiri, Rencanakan Pembunuhan Hingga Sempat Pergi ke RS
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus ini, antara lain satu buah gelas ukur. Lalu, cairan etanol foodgrade dalam satu buah drigen volume 5 liter dan 60 botol miras ukuran 350 ml yang belum sempat diedarkan.
Keempat tersangka disangka melanggar pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pasal 146 ayat 2 huruf b UURI nomor 18/20212 tentang pangan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Lalu pasal 62 ayat 1 UURI nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun.
Hingga saat ini, selain satu korban meninggal dunia, masih ada 3 korban lagi yang dirawat di Rumah Sakit akibat menenggak minuman keras Oplosan tersebut.
Dari ketiga korban, satu dirawat di RSA UGM dan dua dirawat di Rumah Sakit Panti Nugroho. Kepala Humas RS Panti Nugroho, Budi Purwanto, melalui Humas Ervin mengatakan, korban yang dirawat di RS Panti Nugroho sudah dalam kondisi stabil.
"Kondisi (korban) sudah stabil dan semakin membaik," katanya. (rif)