Berita Kriminal Hari Ini

Polisi Tangkap 4 Mahasiswa Peracik Miras Oplosan yang Merenggut Nyawa 1 Orang di Sleman

Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus miras Oplosan yang merenggut nyawa satu orang di Sleman. Keempat tersangka, merupakan mahasisw

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Kapolresta Sleman AKBP Ach Imam Rifa'i bersama jajaran Satreskrim Polresta Sleman, menunjukkan 4 tersangka berikut barang bukti dalam kasus Miras oplosan yang merenggut satu korban jiwa di Mapolresta Sleman, Jumat (25/11/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus miras Oplosan yang merenggut nyawa satu orang di Sleman.

Keempat tersangka, merupakan mahasiswa.

Peran mereka adalah membuat sekaligus mengedarkan barang haram demi mendapat keuntungan pribadi. 

Baca juga: Fakta-fakta Remaja di Jogja Bunuh Kakeknya Sendiri, Rencanakan Pembunuhan Hingga Sempat Pergi ke RS

"Dari hasil penyelidikan, kemudian penelusuran, kami mendapatkan informasi dan mengamankan empat orang yang sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolresta Sleman," kata Kapolresta Sleman AKBP Ach Imam Rifa'i, saat ungkap kasus miras oplosan di Mapolresta Sleman, Jumat (25/11/2022). 

Keempat mahasiswa pengoplos miras yang telah ditetapkan tersangka, berinisial JAS (21) warga Magelang Jateng; YDP (21) warga Petamburan, Jakarta; NP (21) warga Tegalrejo Yogyakarta dan IF (21) warga Mlati, Sleman.

Dalam perkara miras oplosan tersebut, satu orang berinisial MF yang juga mahasiswa, meninggal dunia

Kronologi kejadian bermula ketika korban bersama rekannya, berjumlah 10 orang mengonsumsi minuman keras Oplosan di sebuah indekos di Pogung Kidul, Mlati, Sleman, pada Senin (21/11). Setelah mengonsumsi miras tanpa label tersebut,  korban sempoyongan tidak sadarkan diri dan meninggal dunia di rumah sakit. Saat ini, masih ada 3 korban lain yang juga masih dirawat di rumah sakit. 

Polisi mendapat informasi korban meninggal dunia, akibat keracunan setelah tenggak miras Oplosan pada Rabu (23/11/2022) sore.

Selanjutnya, melakukan penyelidikan dan didapat 4 orang yang ternyata memproduksi minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin edar dari pihak yang berwenang. 

"Para pelaku mengoplos minuman beralkohol, selanjutnya dijual melalui mulut ke mulut dengan cara mengirim gambar iklan melalui japri ke teman-teman pelaku via media sosial," kata Imam.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari makanan yang tidak berlabel atau merek yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kemudian, tidak memproduksi apalagi memperjualbelikan, miras Oplosan dengan harapan tidak ada lagi korban. 

Di hadapan petugas, satu di antara pelaku, JAS mengaku baru sebulan memproduksi dan berjualan minuman keras Oplosan.

Ia bersama teman-temannya mengoplos sendiri minuman keras tersebut lalu menjualnya dengan harga Rp 25 ribu/ botol.

Alasannya, untuk mencari keuntungan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved