Berita Purworejo
Satpol PP Damkar Purworejo Musnahkan 705 Botol Miras Hasil Sitaan April-November 2022
Ada sebanyak 705 botol miras dari berbagai jenis, semisal anggur merah, wiski, vodka, dan ciu, yang dimusnahkan.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) sitaan pada Rabu (23/11/2022).
Kegiatan pemusnahan itu digelar di halaman kantor Satpol PP Damkar, Jalan Kyai Brengkel, Dusun Krajan, Desa Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah.
Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo , Haryono, mengatakan, ada sebanyak 705 botol miras dari berbagai jenis, semisal anggur merah, wiski, vodka, dan ciu, yang dimusnahkan.
Ratusan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan dari April hingga November 2022.
Baca juga: Satpol-PP Sita 232 Botol Miras di 3 Toko di Sleman
"Hari ini, kami memusnahkan 705 miras hasil operasi April hingga November 2022. Miras itu kami sita dari beberapa rumah warga dan area tempat hiburan yang berada di hampir seluruh Kecamatan di Kabupaten Purworejo ," terang Haryono kepada Tribunjogja.com , Rabu (23/11/2022).
Ia menambahkan, beberapa kecamatan yang dilakukan penertiban antara lain Kecamatan Bayan, Banyuurip, Kaligesing, Kutoarjo, Pituruh, dan Bruno.
Dari hasil operasi di lapangan, Haryono menilai ada indikasi jaringan peredaran miras ilegal dari luar kota.
Sebab, peredaran miras di Kabupaten Purworejo rata-rata disuplay dari luar kota.
Oleh karena itu, pihaknya berencana menekan peredaran miras di Kabupaten Purworejo dengan melakukan operasi serupa pada akhir Desember 2022 dan awal Januari 2023.
"Biasanya, di akhir dan awal tahun ada konsentrasi masyarakat yang berpesta miras. Karena itu, kami sedang membuat skema operasi terpadu yang mungkin melibatkan kepolisian dan kejaksaan," ucapnya.
Dengan adanya operasi terpadu itu, Haryono berharap bisa menekan angka pelanggaran di lingkungan masyarakat guna menjaga ketertiban umum.
Sekaligus untuk menjaga ketertiban dan ketentraman menjelang hari libur natal dan tahun baru (Nataru).
"Untuk penjual, tolong, kami butuh generasi kita terbebas dari miras. Bukan hanya kami tapi masyarakat juga harus menjaga generasi bangsa kita dari pengaruh miras. Maka, tolong jangan memperparah peredarannya. Walaupun kami tahu, sulit untuk memberantas, setidaknya meminimalisir penjualan miras," katanya.
Selain itu, Haryono juga menyampaikan bahwa selama operasi pekat April-November 2022, telah menemukan adanya perilaku menyimpang yang dilakukan anak muda.
Perilaku menyimpang tersebut adalah hubungan lawan jenis maupun sejenis.
Baca juga: Polres Bantul Terus Giatkan Razia Miras Ilegal dan Miras Oplosan
Mirisnya, dari hubungan itu ia menemukan ada pemuda usia 16 tahun yang terindikasi mengidap penyakit HIV/AIDS.
"Saat operasi, kami mendapatkan perilaku menyimpang adanya hubungan lawan jenis maupun sejenis. Dari hal tersebut, ternyata ada yang terindikasi mengidap penyakit HIV/AIDS, terakhir kami cek usianya masih 16 tahun. Tentu kami sudah sampaikan ke orang tua anak dan memberikan arahan agar terus memantau kegiatannya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Penegak Perda, Endang, menilai ada peningkatan gangguan ketertiban umum yang dilakukan oleh generasi muda khususnya anak sekolah.
Menurutnya, sosial media menjadi slaah satu pemicu merebaknya pergaualan bebas anak muda.
Maka, ia menganggap perlu ada sinergi baik antara orang tua dan dunia pendidikan untuk menyelesaikan masalah pergaulan bebas itu.
"Masyarakat sangat berperan dalam menjaga gangguan ketertiban dan ketentraman di masyarakat, perbuatan asusila, maupun penggunaan miras, dan narkoba. Karenanya peran serta mesyarakat sangat kami nantikan untuk berkontribusi," tutupnya. ( Tribunjogja.com )