Berita Sleman Hari Ini

Satpol-PP Sita 232 Botol Miras di 3 Toko di Sleman

Petugas menyita ratusan botol dari 3 toko yang kedapatan menjual miras tanpa dilengkapi izin. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Satpol PP Sleman
Petugas Satpol-PP Sleman bersama petugas gabungan menyita ratusan botol miras dari tiga tempat usaha saat melakukan operasi di Mlati, Kalasan dan Ngaglik, Selasa (8/11/2022) malam. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong-Praja ( Satpol PP ) Sleman bersama petugas gabungan dari Polresta Sleman , dan Penyidik PNS melakukan operasi minuman keras (miras) di sejumlah tempat usaha, pada Selasa (8/11/2022) malam.

Hasil operasi tersebut, petugas menyita ratusan botol dari 3 toko yang kedapatan menjual miras tanpa dilengkapi izin. 

"Dari tiga tempat sasaran, disita barang bukti sejumlah 232 botol minuman beralkohol berbagai merk dan golongan," kata Kepala Satpol-PP Sleman , Shavitri Nurmala Dewi, Rabu (9/11/2022). 

Tempat usaha yang menjadi sasaran operasi berada di tiga Kapanewon, yaitu Mlati, Kalasan dan Ngaglik.

Baca juga: Polisi Amankan Pemuda di Sleman yang Curi Puluhan Burung Kacer dengan Total Harga Belasan Juta 

Pelaksanaan operasi miras ini melibatkan puluhan petugas.

Terdiri dari 23 petugas Satpol PP Sleman , 5 petugas Polresta Sleman dan penyidik pegawai negeri sipil.

Operasi miras ini rutin dilaksanakan dan menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman untuk legalisasi usaha sekaligus penegakan perda demi menjaga marwah Sleman , yang merupakan bagian dari DIY sebagai kota pendidikan dan pariwisata.

Untuk diketahui, penjualan minuman keras atau minuman beralkohol (mihol) di Kabupaten Sleman telah diatur dalam Perda nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Tempat usaha yang diperbolehkan menjual, antara lain, restoran bersertifikat bintang tiga, hotel bintang empat-lima yang dilengkapi restoran, pub dan karaoke, serta klub malam. 

Baca juga: Polres Bantul Terus Giatkan Razia Miras Ilegal dan Miras Oplosan

Kemudian, di hypermarket dan supermarket diperbolehkan, tapi minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5 persen.

Shavitri mengungkapkan, sepanjang bulan Juni hingga awal November, Satpol PP Sleman telah menggelar tiga kali razia miras dan tiga kali sidang dengan total 5 pelaku. 

"Semalam ada dua lagi (pelaku) yang akan naik sidang," terang dia.

Ratusan botol miras yang disita sudah dibuatkan berita acara penyitaan dengan ditandatangani pelaku dan langsung menjadi barang bukti di Pengadilan untuk dimusnahkan melalui kejaksaan.( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved