Berita Jogja Hari Ini

Merokok Sembarangan di Kota Yogya Terancam Denda Rp7,5 Juta

Pemkot Yogyakarta menggodog penyusunan Perwal peta jalan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
pixabay
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogyakarta menggodog penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) peta jalan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.

Lewat payung hukum tersebut, para perokok di sembarang tempat pun terancam tindakan tegas berupa denda.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta , Emma Rahmi Aryani, mengatakan, peta jalan yang kini tengah disiapkan itu, akan menjadi patokan mengenai penerapan Perda KTR hingga 2027.

Diungkapannya, pelaksanaan Perda KTR masih jauh dari optimal, bahkan sanksi tegas belum dilaksanakan.

"Peta jalan itu diterapkan bersama teman-teman OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain. Sejauh ini masih terus dibahas," katanya, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Tindak Lanjut Perda KTR, Pemkot Yogya Didorong Batasi Iklan Rokok di Ruang Publik 

Bukan tanpa sebab, Emma menyampaikan, Dinkes tidak bisa berjalan sendiri, guna menegakkan Perda KTR di lapangan, termasuk di dalamnya destinasi-destinasi pariwisata.

Karena itu, untuk melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar, butuh peran serta dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Itu sudah tercakup di dalam peta jalan. Sekarang, yang penting kita bersama-sama komitmen penuh terhadap kebijakan terkait denda itu," terangnya.

"Sekarang kita masih persuasif, teguran lisan. Jadi, ke depan, hukuman kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp7,5 juta akan diterapkan, termasuk di kawasan Malioboro," tambah Kadinkes.

Ia menuturkan, langkah awal yang ditempuh Pemkot Yogyakarta adalah dengan meminta para pengelola KTR, baik di lingkungan masyarakat, destinasi wisata, hingga perhotelan, untuk melakukan evaluasi secara mandiri.

Dengan begitu, perkembangan penerapan KTR di lapangan benar-benar terpantau oleh tim.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Susun Roadmap Penegakan Perda KTR, Target Diterapkan Penuh Dalam 5 Tahun 

"Misal, terkait penyediaan tempat khusus merokok, atau tidak menjual dan mempromosikan produk rokok. Nah, dari evaluasi itu, kita akan melihat kepatuhannya, ya, sebelum denda diterapkan," jelasnya.

Meski demikian, Emma tidak menampik, penerapan denda untuk para pelanggar KTR ini sangat berpotensi memunculkan gejolak sosial di tengah masyarakat.

Namun, bagaimanapun juga, kebijakan yang bersifat memaksa tersebut harus diterapkan Pemkot, karena ujungnya juga demi kebaikan bersama.

"Kadang kita memang harus memaksa. Seperti PPKM kemarin, kita harus memaksa, ternyata bisa. Butuh proses, waktu, serta edukasi yang berulang-ulang, itu masalah perilaku, sehingga tidak semudah membalik telapak tangan," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved