Tindak Lanjut Perda KTR, Pemkot Yogya Didorong Batasi Iklan Rokok di Ruang Publik 

Memang dibutuhkan aturan pendamping, agar di lapangan produk hukum itu benar-benar terasa pelaksanaannya.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
cnbc
Ilustrasi rokok 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA  - Organisasi nonprofit di bidang tobacco control, The Union, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk membatasi iklan atau display rokok di  ruang-ruang publik, maupun pertokoan di wilayahnya. 

Sebagai informasi, The Union sejak awal mendampingi Pemkot Yogyakarta dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. 

Konsultan Penegakan KTR The Union, Dyah Setyawati Dewanti mengatakan dalam dua tahun terakhir, pelaksanaan Perda KTR di Kota Yogyakarta sejatinya berjalan baik.

Tapi, memang dibutuhkan aturan pendamping, agar di lapangan produk hukum itu benar-benar terasa pelaksanaannya. 

"Perlu semacam peta jalan, supaya pelaksanaan Perda KTR menjadi lebih terarah, dan memberikan dampak yang baik untuk Kota Yogyakarta, terkait derajat kesehatan dan kesejahteraan warga masyarakatnya," ungkap Dyah. 

Baca juga: Aturan Main Baru Cukai Rokok Naik, Ini Daftar Harga Rokok per Batang, per Bungkus, per 1 Januari

Baca juga: Cukai Tembakau dan Harga Rokok Resmi Naik Mulai Hari Ini 1 Januari 2022, Berikut Daftar Rinciannya

Satu di antaranya, ia berharap, Pemkot Yogyakarta mampu mengatur papan-papan iklan rokok di ruang publik, serta display rokok di pertokoan sarat anak di bawah umur. 

"Ya, regulasi untuk melarang berbagai jenis iklan, promosi, dan sponsorship produk rokok. Termasuk, aturan untuk men-display produk rokok di toko. Bukan melarang loh, hanya mengatur posisi display produk rokok saja " urainya. 

Meski penegakan Perda belum terlaksana secara penuh, ia mengapresiasi Pemkot yang sudah menetapkan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok.

Menurutnya, penambahan kawasan KTR termasuk indikator keberhasilan juga.

"Harapan kami bisa berkembang ke kawasan-kawasan, atau pusat keramaian lainnya. Sehingga, itu tidak sebatas Malioboro saja yang jadi KTR," pungkas Dyah. (Tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved