Berita Kota Yogya Hari Ini

Pemkot Yogyakarta Susun Roadmap Penegakan Perda KTR, Target Diterapkan Penuh Dalam 5 Tahun 

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menunjukkan keseriusannya dalam melaksanakan amanat Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2017 tentang

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/Azka Ramadhan
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menunjukkan keseriusannya dalam melaksanakan amanat Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

Satu diantaranya, dengan menyusun peta jalan, melibatkan organisasi dan elemen masyarakat. 

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menggelar focus group discussion dengab organisasi nonprofit The Union untuk membahas tindak lanjut dari payung hukum itu.

Menurutnya, memang butuh beberapa aturan, untuk melengkapi Perda KTR. 

Baca juga: TP PKK Kota Magelang Adakan Bimbel Baca Al Quran

Dijelaskannya, peta jalan yang disusun untuk lima tahun itu menjadi petunjuk bagi lintas sektor dalam merealisasikan KTR di Kota Yogyakarta.

Sehingga, dalam lima tahun ke depan, kawasan tanpa rokok benar-benar terwujud. 

"KTR bukannya tak membolehkan merokok. Tetap boleh merokok, tapi merokoknya di tempat yang disediakan untuk merokok. Karena itu, kita harus perbaiki aturan pelaksanaan, serta aturan terkait bagaimana supaya Perda KTR di Kota Yogyakarta bisa berjalan," urainya, Minggu (2/1/21). 

Lewat road map itu, pihaknya pun mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan Perda KTR.

Sebab, salah satu langkah efektif dalam menyadarkan masyarakat, ialah melalui penegakan hukum, supaya memberikan syok terapi, atau efek jera pada mereka yang melanggar. 

"Dengan roadmap ini, kita akan melangkah, tapi secara bertahap sambil mengkondisikan masyarakat. Kota Yogya sebagai KTR tujuan utamanya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Jadi, memang arahnya bagaimana membangun Yogya sebagai kota sehat," terangnya. 

Baca juga: Kunjungan ke Umbul Ponggok Klaten Naik 3 Kali Lipat saat Libur Tahun Baru

Dengan upaya ini, ia berharap, Perda No 2 Tahun 2017 bisa diterapkan secara penuh lima tahun mendatang. Khususnya, di lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan.

Mulai dari fasilitas kesehatan, pendidikan, kawasan bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, sampai destinasi wisata. 

"Makanya, selain sanksi bagi para pelanggar, kita siapkan juga apresiasi bagi mereka yang sudah menerapkan KTR itu. Misalnya, perkantoran yang sudah disiplin, nanti diberikan penghargaan, agar semua tertib," cetusnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved