Tahap Sosialisasi Tol Yogyakarta-YIA Dimulai, Tim Temukan Tujuh Bidang Lahan Tak Bertuan
Tim pun akan melakukan penelusuran dengan pihak kalurahan untuk mencari identitas pemilik lahan dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang sah.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Yogyakarta-Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo menemukan tujuh bidang tanah yang tidak diketahui pemiliknya.
Tim pun akan melakukan penelusuran dengan pihak kalurahan untuk mencari identitas pemilik lahan dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang sah.
"Itulah tugas tim persiapan untuk pengusutan kembali sebagai bahan pelaksanaan konsultasi publik yang akan kita laksanakan pertengahan Desember," jelas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno Senin (21/11/2022).
Krido enggan membeberkan lokasi detail tanah yang belum diketahui pemiliknya tersebut.
Sebab keberadaannya rawan menimbulkan konflik sosial.
Bisa saja ada pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan tersebut agar mendapat dana ganti rugi.
Karenanya, proses penelusuran perlu dilakukan secara hati-hati.
Namun dia memastikan, lahan tersebut berada di di sepanjang trase Tol Yogyakarta-YIA dari Sleman hingga Kulonprogo.
"Jangan dilihat luas tidaknya itu kerawanan konflik sosial, ini ada yang ngaku-ngaku ini yang harus kita buktikan. Kami tidak matur ya itu ada beberapa belum ditemukan pemiliknya sehingga ini yang harus kita sisir," jelasnya.
Hingga saat ini tahap sosialisasi trase Tol Yogyakarta-YIA masih berlangsung dan ditargetkan selesai hingga akhir November 2022.
Kemudian pada awal Desember 2022 bakal dilanjutkan tahap sosialisasi untuk warga terdampak di Kabupaten Sleman dan Bantul.
Dengan demikian tahapan selanjutnya yakni konsultasi publik dapat dilakukan mulai Desember 2022.
Harapannya proses percepatan dapat terus dilakukan terlebih pemerintah pusat juga menargetkan agar proyek pembangunan Tol Yogyakarta-YIA tersebut selesai sebelum 2024 mendatang.
"Nanti di konsultasi publik ditentukan adanya pernyataan persetujuan dari warga terdampak. Kalau kemarin Alhamdulilah ketika mengadakan sosialisasi di kalurahan itu warga terdampak sangat antusias untuk memproses percepatan pemberkasan," bebernya. (*)
