Berita Bantul Hari Ini
Pemkab Bantul Ajak Warga Berantas Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal harus ditumpas karena dapat menimbulkan kebocoran cukai yang mengurangi pemasukan negara.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemkab Bantul melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul (Satpol PP) bersama Bea Cukai Yogyakarta terus berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Satu di antara langkahnya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Barang Kena Cukai (BKC).
Wakil Bupati Bantul , Joko Purnomo meminta masyarakat bisa aktif dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal .
Ia menilai masyarakat harus turut berperan agar barang yang merugikan negara tersebut bisa diberantas.
Baca juga: Satpol PP Bantul Gencarkan Operasi dan Sosialisasi untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
“Hal ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, bukan hanya tanggung jawab kantor bea cukai saja, tetapi kita sebagai masyarakat juga bertanggung jawab,” ujarnya saat sosialisasi Barang Kena Cukai pada Rabu (16/11/2022) kemarin.
Peredaran rokok ilegal harus ditumpas karena dapat menimbulkan kebocoran cukai yang mengurangi pemasukan negara.
Selama ini Satpol PP masih melakukan upaya preventif untuk mencegah peredaran rokok ilegal .
Langkah yang dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat termasuk para pedagang tentang pentingnya menolak peredaran rokok ilegal .
Selain itu juga dilakukan operasi-operasi di lokasi penjualan dengan menggandeng berbagai pihak seperti kantor bea cukai dan kejaksaan.
Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta, memaparkan dengan hilangnya peredaran rokok ilegal maka DBH CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) dapat lebih maksimal.
Adapun dijelaskannya, DBH CHT merupakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara yang diperoleh dari hasil tembakau.
Nantinya dana tersebut akan diberikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah.
“Adanya DBH CHT bisa bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bantul ,” terangnya.
Baca juga: Satpol PP Sleman dan Bea Cukai Yogyakarta Amankan 2.500 Batang Rokok Ilegal
Nantinya, DBH CHT yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bantul di tahun 2022 akan dikembalikan kepada masyarakat dengan prioritas pada sektor kesehatan, peningkatan layanan kesehatan, dan pemulihan ekonomi.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Yogyakarta, Vita Mardiyatun mengungkapkan bahwa pihaknya pun akan terus menggelar sosialisasi agar pemahaman masyarakat tentang cukai dan rokok ilegal bisa meningkatkan.
Termasuk kesadaran untuk ikut serta memberantas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal karena termasuk tindak pidana dan menyebabkan kerugian negara.
Adapun dijelaskannya, jenis-jenis tembakau yang terkena cukai seperti tembakau sigaret baik sigaret kretek dan sigaret putih, kemudian sigaret kelembak menyan, cerutu, rokok daun atau klobot, Tembakau Iris (TIS), rokok elektrik (REL), dan tembakau iris yang kena cukai yaitu tembakau iris yang dikemas maksimal 2,5 kg dan dikemas untuk penjual eceran.( Tribunjogja.com )
Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Bantul Luncurkan 'Si Peka' |
![]() |
---|
KPU Bantul Lantik 51 ASN Sekretariat PPK Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Bantul : Jumlah Pendaftar Panwaslu Desa dari Kalangan Perempuan Capai 49,54 persen |
![]() |
---|
Purwana Dilantik Sebagai Anggota DPRD Bantul Gantikan Timbul Harjana yang Meninggal Tahun Kemarin |
![]() |
---|
Pemkab Bantul Siapkan Sarana Prasarana untuk Menyambut Kunjungan Delegasi ATF 2023 |
![]() |
---|