Berita Bantul Hari Ini

Satpol PP Bantul Gencarkan Operasi dan Sosialisasi untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul terus berupaya melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal atau rokok tanpa cukai. Keberadaan rokok

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul terus berupaya melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.

Keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Bantul  masih ditemukan dan menjadi perhatian dari aparat.
 
Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta mengungkapkan pihaknya masih melakukan preventif untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

Baca juga: Biodata HR Soeharto Sastrosoeyoso, Dokter Pribadi Presiden Soekarno yang Dianugerahi Gelar Pahlawan

Langkah yang dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat termasuk para pedagang tentang pentingnya menolak peredaran rokok ilegal.

Selain itu juga dilakukan operasi-operasi di lokasi penjualan dengan menggandeng berbagai pihak seperti kantor bea cukai dan kejaksaan.

“Kami juga melakukan pemetaan titik-titik mana saja yang terindikasi sebagai tempat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bantul,” ujarnya Kamis (3/11/2022).

Yulius menyatakan bahwa dari hasil operasi pihaknya kerap menemukan beberapa titik yang masih menjual rokok ilegal. Namun menurutnya jumlah atau temuan rokok tanpa cukai masih tergolong sedikit. Dalam artian penjualan rokok di Bantul masih didominasi dengan rokok bercukai resmi.

"Mumpung ini belum terlalu banyak kami terus lakukan sosialisasi, supaya masyarakat juga tahu bahwa ada barang kena cukai ilegal yang ada di Bantul. Harapan kami ketika masyarakat sudah tahu kemudian menolak, namun operasi tetap kami jalankan, agar Bantul bisa terbebas dari barang itu (rokok ilegal)," urainya.

Adapun rata-rata pedagang  belum memahami jenis rokok ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan, seperti rokok polos tanpa pita cukai atau sering disebut rokok tanpa bandrol. Pedagang tahunya mereka disetori atau kulakan rokok dengan harga miring.
 
Walaupun ada sejumlah pedagang sudah cukup tahu, namun untuk tembakau iris mereka masih perlu dijelaskan kembali.

Para pedagang belum tahu kalau untuk tembakau iris yang sudah dikemas dan diberi merk dagang dan dijual secara eceran, sudah dikenakan cukai dan harus dilekati pita cukai.

Kasie Pelayanan Kepabean dan Cukai, Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Kaerudin mengatakan, kontribusi cukai rokok terhadap pendapatan negara cukup tinggi, sehingga rawan untuk diselewengkan.

“Di bungkus rokok itu cukainya hampir 30 persen, dalam satu batang rokok, pungutan ke negaranya lebih dari 50 persen," terangnya.

Adapun cukai rokok ini nantinya akan sampai ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Baca juga: ITNY Gelar Talkshow Inspiring Enterpreneurs

Sementara Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan bahwa DBHCHT yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bantul di tahun 2022 ini dikembalikan kepada masyarakat dengan prioritas pada sektor kesehatan, peningkatan layanan kesehatan, dan pemulihan ekonomi untuk kesejahteraan. 

“Perlu kiranya Satpol PP bagian dari alat negara terus melakukan penertiban, tindakan, demi menyelamatkan keuangan negara, apalagi hari ini negara sedang butuh duit banyak untuk membiayai dampak-dampak inflasi,” tandasnya. (nto)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved