Penemuan Mayat Wanita di Pantai Ngrawe

ERW dan AA Rencanakan Pembunuhan pada RN Jasad Perempuan yang Ditemukan di Ngrawe Gunungkidul

Polres Gunungkidul amankan ERW dan AA, tersangka pembunuhan RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Tanjungsari pada Selasa (15/11/2022) silam

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
ERW (kiri) dan AA (kanan), tersangka pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul amankan ERW dan AA, tersangka pembunuhan RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Tanjungsari pada Selasa (15/11/2022) silam.

Keduanya dihadirkan pada Kamis (17/11/2022).

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan ERW dan AA diamankan pada Selasa malamnya di Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: KECELAKAAN Sepeda Motor Tabrak Bagian Belakang Truk di Sleman, 2 Orang Meninggal Dunia

"Kami bekerjasama dengan Polresta Surakarta untuk mengamankan tersangka," kata Edy di Mapolres Gunungkidul pagi ini.

Keberadaan ERW dan AA diketahui dari rekaman CCTV yang berada di SMP 1 Tanjungsari.

Keduanya sempat bersama korban, makan di sebuah warung dekat sana.

Edy mengatakan ERW dan AA sudah mengakui aksi pembunuhan terhadap RN.

Kandungan RN jadi penyebab aksi pembunuhan dilakukan, lantaran ERW ingin kandungan itu digugurkan.

"Kandungan itu hasil hubungan RN dan ERW, RN merasa ERW sebagai kekasih sedangan ERW hanya merasa sebagai teman," ungkapnya.

Menurut Edy, eksekusi terhadap RN dilakukan di atas tebing Pantai Kukup, Tanjungsari pada Selasa sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Ketiganya berangkat dari Solo dengan mobil sewaan.

RN sendiri dibujuk ikut dengan alasan melakukan ritual untuk kandungannya.

Menurut keterangan pelaku, RN sendirilah yang membuka seluruh pakaiannya.

"ERW lalu membekap korban sampai lemas, dibantu AA," jelas Edy.

Setelah lemas, RN kemudian dibuang dari atas tebing Kukup, hingga akhirnya ditemukan pada pagi harinya di Pantai Ngrawe.

Seluruh pakaian dan barang-barang RN kemudian dibawa oleh pelaku.

Edy mengatakan ERW dan AA dikenai pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana.

Sebab keduanya sudah merencanakan pembunuhan terhadap RN.

Baca juga: UPDATE Gunung Merapi 17 November 2022: Tercatat 7 Kali Gempa Guguran

"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," katanya.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan percobaan pembunuhan terhadap RN pernah dilakukan ERW pada September lalu. Namun gagal.

AA yang membantu aksi pembunuhan adalah tetangga dari ERW di Sukoharjo, Jawa Tengah.

AA juga sempat melakukan pelecehan terhadap RN sebelum dibuang ke laut.

"AA kami kenakan pasal yang sama karena juga ikut membantu perencanaan," jelas Mahardian. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved