Berita Jogja Hari Ini
Dinkes DIY Pertanyakan Keberadaan Dokter di Puskesmas Berbah: Ke Mana Saat Itu Kok On Call
Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY bakal meminta klarifikasi ke Puskesmas Berbah, Kabupaten Sleman. Hal itu dilakukan menyusul munculnya keluhan masyarakat
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY bakal meminta klarifikasi ke Puskesmas Berbah, Kabupaten Sleman.
Hal itu dilakukan menyusul munculnya keluhan masyarakat di media sosial soal Puskesmas Berbah yang disebut tidak memberikan tindakan pertolongan pada korban kecelakaan hingga tak memberikan akses untuk ambulans.
Penjelasan dari pihak puskesmas diperlukan untuk mengetahui persoalan yang terjadi secara utuh sehingga Dinkes DIY dapat menentukan langkah penanganan maupun evaluasi ke depannya.
Baca juga: DPRD Bantul Anggarkan Rp 1 Miliar untuk Memperbaiki Dua Bangunan SD yang Rusak
"Kalau seperti itu kita lihat dulu masalahnya apa, kenapa tidak diberikan ambulans mengapa tidak dilakukan pelayanan. Jadi saya juga atas nama seluruh jajaran kesehatan mohon masyarakat atau siapapun jangan menjudge dulu. Kita lihat dulu ini," kata Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (15/11/2022).
Pembajun melanjutkan, tak berhenti sampai puskesmas, pihaknya juga akan meminta langsung keterangan dari keluarga korban mengenai peristiwa yang dialami. Sehingga klarifikasi yang didapatkan akan berimbang.
"Seperti ini perlu keterbukaan yang jelas pertama kita sudah tahu bahwa seluruh fasyankes pada kondisi kecelakaan atau pada kondisi gawat darurat harus memberikan pelayanan. Permenkesnya sudah jelas. Tapi kalau sampai tidak memberikan pelayanan itu patut kita pertanyakan tidak hanya kepada tenaga kesehatannya tetapi kepada keluarga korban," katanya.
Klarifikasi ini termasuk untuk menanyakan ke puskesmas tersebut kenapa saat itu dokter tidak ada di tempat dan hanya on call saja.
"Kalau 24 jam (puskesmasnya) perlu dikoreksi dokter ke mana saat itu kok on call. Saya mau tanyakan itu ke Sleman," tegasnya.
Baca juga: DPRD Bantul Anggarkan Rp 1 Miliar untuk Memperbaiki Dua Bangunan SD yang Rusak
Pembajun menjelaskan, perawat tidak memiliki wewenang untuk menentukan pemeriksaan dan melakukan diagnosis kepada pasien. Hal itu merupakan tugas dokter yang tidak boleh didelegasikan kepada siapa pun.
"Ini kita tanyakan lagi kenapa dokter tidak ada di situ," ujarnya.
Pembajun berharap agar kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di DIY. Menurutnya fasyankes dan masyarakat juga harus saling memahami.
"Komunikasi dan sama-sama saling mengoreksi diri. kalau jadi pelayan berilah pelayanan yang baik. Kalau mengharapkan pelayanan jadilah customer yang baik," katanya. (tro)