Berita Pendidikan Hari Ini

26 Perguruan Tinggi Dijatuhi Sanksi Berat dalam 3 Tahun Terakhir oleh BAN-PT

Sebanyak 26 perguruan tinggi dijatuhi sanksi berat dalam tiga bulan terakhir oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Para narasumber dalam forum penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi hadiri jumpa pers, Selasa (15/11/2022) 

Berdasarkan data pengaduan masyarakat KPK, dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi terdapat pada beberapa sektor. 

Mulai dari pengelolaan aset/BMN/RN, pengelolaan keuangan, penerimaan siswa, pemilihan rektor, gratifikasi, pengadaan yang meliputi fee proyek, pengaturan/rekayasa pengadaan, markup hingga konflik kepentingan.

"Maraknya korupsi yang terjadi di Indonesia ibarat fenomena gunung es. Tindak pidana korupsi yang berhasil dibongkar baru 20 persen saja, sedangkan 80 persen potensi perilaku korup lainnya tidak tampak atau belum diketahui," ujar Firli.

Disampaikan Firli, kebanyakan perilaku korup yang tidak tampak itu adalah jenis korupsi kecil atau petty corruption serta berupa perilaku koruptif lain. 

Oleh karena itu, ia menilai, penting untuk dunia pendidikan membangun sebuah ekosistem yang berintegritas. 

Termasuk dengan mewujudkan PTN dan PTKN yang berkualitas. 

Menurutnya, kunci dari semua itu ada pada aspek tata kelola perguruan tinggi yang baik atau Good University Governance (GUG). 

Baca juga: Sederet Poin Perubahan Skema Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri, Berlaku Mulai Tahun 2023

Dalam hal ini dengan mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi.

"Dengan prinsip GUG, potensi untuk terjadinya tindak pidana korupsi di Perguruan Tinggi semakin ditekan; aturan secara adil ditegakkan baik akademik maupun non akademik," terangnya.

"Serta menciptakan lingkungan kondusif bagi proses internalisasi nilai-nilai antikorupsi kepada mahasiswa, yang pada akhirnya PTN dan PTKN diharapkan dapat menghasilkan profil alumni yang berkualitas dan berintegritas," tambahnya.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menuturkan kali ini ada 92 pimpinan PTN dan PTKN yang mendeklarasikan komitmennya untuk memperkuat integritas. 

Melalui pengembangan dan penerapan tata kelola yang baik dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

"Harapannya tentunya bukan hanya tadi juga diungkapkan bahwa jangan sampai hanya sekadar deklarasi habis itu selesai. Mudah-mudahan kami dari KPK, kemudian dengan BAN PT, asosiasi profesor, dan lain-lain untuk mencoba merealisasikan deklarasi yang sudah dibuat oleh teman-teman Rektor ini," kata Wawan.

Dalam acara tersebut hadir beberapa perwakilan dari Menteri Agama, Kemendikbud Ristek dan perwakilan dari kelompok kerja anti korupsi perguruan tinggi. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved