Berita Pendidikan Hari Ini
26 Perguruan Tinggi Dijatuhi Sanksi Berat dalam 3 Tahun Terakhir oleh BAN-PT
Sebanyak 26 perguruan tinggi dijatuhi sanksi berat dalam tiga bulan terakhir oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 26 perguruan tinggi dijatuhi sanksi berat dalam tiga bulan terakhir oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Informasi itu disampaikan Direktur Dewan Eksekutif BAN PT Ari Purbayanto saat menghadiri acara di sebuah hotel di Yogyakarta , Selasa (15/11/2022).
"Tiga bulan terakhir ini ada 26 perguruan tinggi yang diberikan sanksi berat," kata Ari kepada awak media dalam jumpa pers Forum Penguatan Intergitas Ekosistem Perguruan Tinggi di Yogyakarta.
Disampaikan Ari, BAN-PT yang berperan sebagai juru potret profesional di dunia pendidikan Indonesia memiliki keterbatasan dalam upaya penindakan.
Namun bersama dengan Direktorat Kelembagaan sejumlah sanksi bisa diberikan.
Baca juga: 12 Perguruan Tinggi Indonesia Berpartisipasi dalam ReTII ke 17 ITNY
Sanksi itu dimulai dari pembinaan terlebih dahulu kepada perguruan tinggi yang melanggar aturan.
Jika sudah dalam kategori pelanggaran berat maka akan dilakukan pencabutan akreditasi, hingga izin penyelanggaran.
"Satu perguruan tinggi di Surabaya dicabut izin penyelenggaranya karena mereka melakukan praktik yang tidak layak dilakukan mungkin itu juga masuk korupsi," ungkapnya.
"Artinya mendapati izin penyelenggara, mendapat akreditasi BAN PT, menerima mahasiswa aktif tetapi tidak ada proses pembelajaran tapi memberi ijazah. Jadi nggak perlu sekolah, ijazah dikasih tapi menunggu tiga tahun setengah. Jadi tetap mendaftar, ada di database kita. Ijazahnya juga terdaftar tapi tidak ada proses pembelajaran," sambung Ari.
Ari menambahkan ada pula kasus lain dimana perguruan tinggi yang memalsukan data dengan tujuan agar akreditasinya baik.
Dengan berbagai kasus tersebut, kata Ari, pihaknya memastikan tidak hanya memberikan potret baik saja kepada perguruan tinggi.
Melainkan juga menindaklanjuti aduan dari masyarakat dengan turun langsung ke lapangan.
"Bahkan turun ke lapangan bukan hanya BAN-PT tetapi didampingi dari tim investigasi dari Direktorat Kelembagaan dan kita selalu bekerjasama kalau nanti sudah ditetapkan kami cabut akreditasinya dan Direktorat Kelembagaan membekukan izinnya," tuturnya.
Sementara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menuturkan masalah integritas pada sektor pendidikan masih saja kerap ditemui.
Hal itu dilihat dari sejumlah laporan yang terus masuk ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi.
Berdasarkan data pengaduan masyarakat KPK, dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi terdapat pada beberapa sektor.
Mulai dari pengelolaan aset/BMN/RN, pengelolaan keuangan, penerimaan siswa, pemilihan rektor, gratifikasi, pengadaan yang meliputi fee proyek, pengaturan/rekayasa pengadaan, markup hingga konflik kepentingan.
"Maraknya korupsi yang terjadi di Indonesia ibarat fenomena gunung es. Tindak pidana korupsi yang berhasil dibongkar baru 20 persen saja, sedangkan 80 persen potensi perilaku korup lainnya tidak tampak atau belum diketahui," ujar Firli.
Disampaikan Firli, kebanyakan perilaku korup yang tidak tampak itu adalah jenis korupsi kecil atau petty corruption serta berupa perilaku koruptif lain.
Oleh karena itu, ia menilai, penting untuk dunia pendidikan membangun sebuah ekosistem yang berintegritas.
Termasuk dengan mewujudkan PTN dan PTKN yang berkualitas.
Menurutnya, kunci dari semua itu ada pada aspek tata kelola perguruan tinggi yang baik atau Good University Governance (GUG).
Baca juga: Sederet Poin Perubahan Skema Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri, Berlaku Mulai Tahun 2023
Dalam hal ini dengan mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi.
"Dengan prinsip GUG, potensi untuk terjadinya tindak pidana korupsi di Perguruan Tinggi semakin ditekan; aturan secara adil ditegakkan baik akademik maupun non akademik," terangnya.
"Serta menciptakan lingkungan kondusif bagi proses internalisasi nilai-nilai antikorupsi kepada mahasiswa, yang pada akhirnya PTN dan PTKN diharapkan dapat menghasilkan profil alumni yang berkualitas dan berintegritas," tambahnya.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menuturkan kali ini ada 92 pimpinan PTN dan PTKN yang mendeklarasikan komitmennya untuk memperkuat integritas.
Melalui pengembangan dan penerapan tata kelola yang baik dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
"Harapannya tentunya bukan hanya tadi juga diungkapkan bahwa jangan sampai hanya sekadar deklarasi habis itu selesai. Mudah-mudahan kami dari KPK, kemudian dengan BAN PT, asosiasi profesor, dan lain-lain untuk mencoba merealisasikan deklarasi yang sudah dibuat oleh teman-teman Rektor ini," kata Wawan.
Dalam acara tersebut hadir beberapa perwakilan dari Menteri Agama, Kemendikbud Ristek dan perwakilan dari kelompok kerja anti korupsi perguruan tinggi. ( Tribunjogja.com )