Kronologi Korban Kecelakaan Ditolak saat Dibawa ke Puskesmas Berbah, Ini Kata Dinkes Sleman
Saat itu korban dalam kondisi gawat darurat, karena menderita patah tulang dan luka terbuka berlumur darah di pelipis.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Menurut dia, puskemas dengan layanan rawat inap 24 jam semestinya bisa melayani pasien dengan kondisi gawat darurat seperti persalinan, keracunan.
Termasuk korban kecelakaan, dengan berkoordinasi bersama rumah sakit.
Namun, pelayanan yang ada memang memiliki keterbatasan.
"Kalau kedaruratan sifatnya khusus, artinya membutuhkan suatu tindakan medis, kita terbatas dengan kondisi yang ada. Karena kita tidak ada dokter jaga, stand by 24 jam, karena memang sumber daya manusia kita terbatas. Kalau itu bisa diatasi perawat IGD, tidak masalah. Kalau tidak ada, berarti kita harus beri rujukan ke faskes lain," kata Isa.
Ketika merujuk pasien pun tidak serta merta dilepas. Namun harus diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan kondisi pasien stabil atau setidaknya tidak semakin parah.
Misalnya, untuk pasien bersalin dalam kondisi darurat berarti harus dipasang infus. Setelah stabil baru dirujuk ke rumah sakit.
Begitu pula pada korban kecelakaan, ketika ada patah tulang harus diberikan pertolongan pertama agar stabil baru kemudian dirujuk.
Menurut Isa, kejadian Minggu malam di Puskesmas Berbah itu akan dijadikan Dinas Kesehatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap layanan di Puskesmas.
"Oh tentu, ini dalam proses evaluasi menyeluruh," kata dia.(*)