Upah Minimum 2023
Soal Kenaikan Upah Minimum 2023, Menaker : Relatif Lebih Tinggi Dibanding 2022
Pemerintah akan menetapkan kenaikan upah minimum 2023 pada 21 November mendatang
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kabar gembira disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait dengan kenaikan upah minimum tahun 2023.
Menaker memastikan upah minimum tahun 2023 akan dinaikan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ida menjelaskan, dalam peraturan tersebut, besaran upah minimum dihitung dengan formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Berdasarkan variabel tersebut, kenaikan upah minimum akan lebih tinggi dibandingkan tahun ini.
"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/11/2022).
Penetapan upah minimum nantinya akan diikuti juga dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Untuk kenaikan UMP dan UMK, nantinya akan didasarkan kepada data yang dikirim dari BPS.
Data dari BPS tersebut akan diserahkan kepada Kemenaker dan juga akan disampaikan kepada seluruh gubernur di Indonesia.