Berita Kriminal

Tiga Residivis Curi Mobil di Wilayah Sewon Bantul dan Menjualnya di Pangandaran

Para pelaku pencurian mobil ini diamankan di wilayah Magelang setelah menjual mobil curiannya di daerah Pangandaran, Jawa Barat.

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Santo Ari
Polsek Sewon mengamankan pelaku pencurian mobil beserta barang bukti hasil curiannya 

Adapun ketiga tersangka merupakan residivis kasus yang berbeda-beda dan berkenalan saat berada di dalam lapas.

Saat ini para tersangka dijerat pasal 363 KUHP  tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, BD mengaku diajak mencuri oleh ETN. Dia kenal dengan ETN saat mendekam di lapas Wirogunan.

“Dulu saya kenal di lapas wirogunan, waktu itu saya kasus pembunuhan di Giwangan. Kemudian dia ngajak kerja, posisi saya pulang dari rumah sakit, istri saya habis operasi kista. Akhirnya  muter cari sasaran, acak,” ungkapnya.

Sementara TDM mengakui mobil pick up hasil curian dijual di Pangandaran, si pembeli adalah rekan dari ETN dengan inisial HH alias Memet.

Memet sendiri saat ini masih buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Dijual ke teman eksekutor, hasilnya dibagi-bagi, hasilnya untuk kebutuhan hidup. Sebelumnya ETN pernah ngajak, tapi saya belum mau. (Akhirnya mau mencuri) karena  kepepet kebutuhan hidup,” katanya.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved