Berita Kriminal
Tiga Residivis Curi Mobil di Wilayah Sewon Bantul dan Menjualnya di Pangandaran
Para pelaku pencurian mobil ini diamankan di wilayah Magelang setelah menjual mobil curiannya di daerah Pangandaran, Jawa Barat.
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Adapun ketiga tersangka merupakan residivis kasus yang berbeda-beda dan berkenalan saat berada di dalam lapas.
Saat ini para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, BD mengaku diajak mencuri oleh ETN. Dia kenal dengan ETN saat mendekam di lapas Wirogunan.
“Dulu saya kenal di lapas wirogunan, waktu itu saya kasus pembunuhan di Giwangan. Kemudian dia ngajak kerja, posisi saya pulang dari rumah sakit, istri saya habis operasi kista. Akhirnya muter cari sasaran, acak,” ungkapnya.
Sementara TDM mengakui mobil pick up hasil curian dijual di Pangandaran, si pembeli adalah rekan dari ETN dengan inisial HH alias Memet.
Memet sendiri saat ini masih buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Dijual ke teman eksekutor, hasilnya dibagi-bagi, hasilnya untuk kebutuhan hidup. Sebelumnya ETN pernah ngajak, tapi saya belum mau. (Akhirnya mau mencuri) karena kepepet kebutuhan hidup,” katanya.(*)