Pemkab Magelang Terima 1.052 Formasi Pegawai PPPK, Simak Persyaratan dan Cara Mendaftarnya
Pemkab Magelang membuka 1.052 formasi penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
"Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,"ujarnya.
Kemudian, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pegawai swasta.
Berikutnya, pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
"Selain itu, pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah/puskesmas,"jelasnya.
Terakhir, tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah.
“Kami di BKPPD setiap hari mulai pukul 09.00 sampai 15.00 WIB menyediakan layanan konsultasi ruang help desk pengadaan P3K Kabupaten Magelang,” tegasnya. (*)