Pemkab Magelang Terima 1.052 Formasi Pegawai PPPK, Simak Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Pemkab Magelang membuka 1.052 formasi penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Pemkab Magelang Terima 1.052 Formasi Pegawai PPPK 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang membuka 1.052 formasi penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

Penerimaan calon Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik  Indonesia  Nomor  479 Tahun  2022  tentang  penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2022. 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto, mengatakan dari 1.052 formasi terbanyak untuk jabatan fungsional guru.

“Alokasi kebutuhan sebanyak 1.052 formasi. Untuk  perincian jabatan fungsional tenaga guru ada 897, jabatan fungsional tenaga kesehatan ada 106 dan jabatan fungsional tenaga teknis ada 49,” katanya, Kamis (3/11/2022). 

Adapun untuk tata cara pendaftaran dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkppd.magelangkab.go.id/.

Kemudian, pelamar wajib membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul pada laman pendaftaran tersebut.

“Calon pelamar wajib memiliki akun email (surat elektronik) yang masih aktif dan wajib mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan/atau NIK Kepala  Keluarga  yang  sesuai  pada  Kartu Keluarga Calon Pelamar,” ujarnya. 

Kemudian, calon pelamar melakukan pendaftaran secara daring dan disertai dengan proses unggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). 

Apabila calon pelamar tidak bisa mendaftar terkait data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) calon pelamar agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pelamar,” tuturnya. 

Lalu, jika calon pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ maka harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke laman  https://sscasn.bkn.go.id/ dan kartu tersebut agar disimpan dengan baik.

"Selain itu, semua dokumen yang diunggah harus asli, berwarna, jelas dan dapat terbaca, apabila tidak asli, tidak berwarna, tidak jelas, tidak dapat terbaca dan berkas yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat,"terangnya.

Berikutnya, semua formulir pendaftaran harus diisi data atau informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli serta sesuai petunjuk.

Apabila ternyata data yang diisikan terbukti tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun persyaratan umum seleksi calon PPPK antara lain setiap WNI dapat mendaftar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved