Berita Kriminal Hari Ini

Tukang Pijat Gasak Uang dan Perhiasan Emas Senilai Rp 267 juta Milik Pelanggannya di Bantul

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 6 gelang keroncong senilai Rp 60 juta, 1 gelang plat 68 gr senilai Rp 68 juta, 2 cincin 10 gr

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Konferensi pers di Polsek Kasihan terkait kasus pencurian yang dilakukan pelaku yang berprofesi tukang pijat, Selasa (2/11/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Unit Reskrim Polsek Kasihan Polres Bantul mengamankan seorang tukang pijat berinisial DL alias Bunda, warga Cicurug Sukabumi Jawa Barat.

Wanita berusia 51 tahun itu, ditangkap karena mencuri perhiasan milik pelanggannya Subariyah warga Ngestiharjo Kasihan Bantul.

Kapolsek Kasihan, AKP Satrio Arif Wibowo  menjelaskan, awal mula kejadian saat pada Selasa 18 Oktober 2022, suami korban menjemput Subariyah yang bekerja sebagai penjual gudeg di Wijilan sekitar pukul 15.00 dan pulang kembali sekitar pukul 16.30.  

Baca juga: Bupati Gunungkidul Tinjau Pembangunan Pelabuhan Gesing, Progres Capai 65 Persen

“Saat keduanya memasuki rumah mendapati kamar sudah acak-acakan. Setelah dicek ternyata perhiasan emas dan uang tunai milik korban yang disimpan di dalam kamar sudah tidak ada,” ujarnya Rabu (2/11/2022).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 6 gelang keroncong senilai Rp 60 juta, 1 gelang plat 68 gr senilai Rp 68 juta, 2 cincin 10 gr senilai Rp 10 juta, 5 buah cincin berlian senilai Rp 30 juta, 1 cincin dari Mekah senilai Rp 3,6 juta, 2 suweng berlian besar senilai Rp 37 juta, 2 suweng seharga Rp 10 juta dan uang tunai sebanyak Rp 45 juta dengan total kerugian seluruhnya Rp 267 juta.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan.

Setelah mendapatkan laporan adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencurian tersebut, pada Selasa 18 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 unit Reskrim Polsek Kasihan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Madiono melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

Selain itu petugas juga menginterogasi beberapa orang saksi.

“Petugas menyimpulkan terduga pelaku yakni seorang perempuan yang pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 datang di rumah korban untuk memijat korban,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya dapat diamankan pada hari Jumat 28 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 di rumahnya daerah Sukabumi, Jawa Barat.  

Setelah ditangkap dan dilakukan interograsi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut dan telah menjual beberapa perhiasan milik korban yang telah berhasil diambil pelaku.

“Dari pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan tersebut telah habis untuk belanja kebutuhan sehari-hari pelaku dan membayar pinjaman online (pinjol),” bebernya.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kasihan beserta barang buktinya, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini tersangka sudah ditahan dan dikenakan pasal 363 ke-3e dan ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.
 
Sementara itu, Kasi humas Polres Bantul I Nengah Jeffry Prana Widyana menambahkan bahwa korban baru pertama kali kenal pelaku saat bertemu di wijilan pada 17 Oktober.

Dari obrolan tersebut pelaku mengaku sebagai tukang pijat dan menawarkan untuk pijat di rumah korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved