UMP 2023

Pekerja Wajib Tahu! Kenali Perbedaan Jenis Upah, Apa Itu UMR, UMP dan UMK?

Pekerja harus tahu, apa saja perbedaan UMP, UMR dan UMK? Itu merupakan jenis-jenis upah, imbalan yang diberikan kepada Anda setelah Anda bekerja

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
via makassar.tribunnews.com
Pekerja Wajib Kenali Perbedaan Jenis Upah, Apa Itu UMR, UMP dan UMK? 

TRIBUNJOGJA.COM - Upah adalah salah satu hal penting dalam industri kerja.

Apakah Tribunners tahu perbedaan jenis upah? Ternyata, istilah upah tidak hanya satu, tapi ada tiga jenis, yakni UMR, UMP dan UMK.

Pekerja wajib kenali perbedaannya agar tidak salah memahami berapa banyak uang yang didapatkan dalam satu bulan.

Sejatinya, upah diberikan sesuai dengan standar minimum yang diberlakukan di daerah.

Ketiganya meskipun secara garis besar mengatue mengenai upah minimum tetapi memiliki perbedaan.

Yuk mari kita simak apa saja perbedaannya.

Upah Minimum Regional (UMR)

Upah Minimum Regional (UMR) ialah standar upah minimum pekerja yang berlaku di tingkat I atau wilayah provinsi, termasuk kabu[aten/kota di dalamnya.

Namun, istilah UMR pun sudah tidak digunakan lagi.

Sebagai gantinya, merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022, UMR tingkat I diganti dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) sedangkan UMR tingkat II diganti dengan nama Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Upah Minimum Provinsi (UMP)

Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan batasan upah minimal yang ditetapkan oleh suatu provinsi dan berlaku di kabupaten/ kota yang tercakup.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Pasal 1 terkait Upah Minimum, besaran UMP ditetapkan sesuai standar setiap kabupaten/kota.

Hal ini karena setiap habupaten/kota  memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda. Biasanya, gubernur akan mengesahkan UMP pada 21 November setiap tahunnya.

Pengesahan ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari di tahun selanjutnya.

Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK)

Upah Minimum Kabupaten/ Kota atau UMK adalah standar upah minimum pekerja yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.

Meskipun ditetapkan oleh gubernur tetapi pengajuan standar upah minimum dilakukan oleh bupati atau wali kota.

Penentuan UMK ditetapkan setelah penetapan UMP berlangsung. Umumnya, nilai UMK lebih tinggi dibandingkan UMP yang sudah ditetapkan.

Berapa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) di DI Yogyakarta selama satu dekade terakhir?

Diketahui, UMP adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Sementara, UMK adalah upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten atau kota.

Sambil menunggu penetapan UMP di tanggal 21 November 2022 nanti, mari kita simak data UMP dan UMK di DIY selama satu dekade terakhir.

Baca juga: Besaran UMK dan UMP DIY 2020-2022, Gunungkidul Terendah, Kota Yogyakarta Tertinggi

Berikut data lengkapnya merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) DI Yogyakarta di yogyakarta.bps.go.id:

Tahun 2012:

  • UMP DIY : Rp 892.660

Tahun 2013:

  • UMP DIY : Rp 947.114
  • UMK Yogyakarta : Rp 1.065.247
  • UMK Sleman : Rp 1.026.181
  • UMK Gunungkidul : Rp 947.114
  • UMK Bantul : Rp 993.484
  • UMK Kulonprogo : Rp 954.339

Tahun 2014

  • UMP DIY : Rp 988.500
  • UMK Yogyakarta : Rp 1.173.300
  • UMK Sleman : Rp 1.127.000
  • UMK Gunungkidul : Rp 988.500
  • UMK Bantul : Rp 1.125.500
  • UMK Kulonprogo : Rp 1.069.000

Tahun 2015

  • UMP DIY : Rp 988.500
  • UMK Yogyakarta : Rp 1.302.500
  • UMK Sleman : Rp 1.200.000
  • UMK Gunungkidul : Rp 1.108.249
  • UMK Bantul : Rp 1.163.800
  • UMK Kulonprogo : Rp 1.138.000

Baca juga: Berapa Besaran Kenaikan UMP 2023 yang Akan Diumumkan 21 November Besok, Begini Penjelasan Kemenaker

Tahun 2016

  • UMP DIY : Rp 1.182.510
  • UMK Yogyakarta : Rp 1.452.400
  • UMK Sleman : Rp 1.338.000
  • UMK Gunungkidul : Rp 1.235.700
  • UMK Bantul : Rp 1.297.700
  • UMK Kulonprogo : Rp 1.268.870

Tahun 2017

  • UMP DIY : Rp 1.337.645
  • UMK Yogyakarta : Rp 1.572.200
  • UMK Sleman : Rp 1.448.385
  • UMK Gunungkidul : Rp 1.337.650
  • UMK Bantul : Rp 1.404.760
  • UMK Kulonprogo : Rp 1.373.600

Tahun 2018

  • UMP DIY : Rp 1.454.154
  • UMK Yogyakarta : Rp 1.709.150
  • UMK Sleman : Rp 1.574.550
  • UMK Gunungkidul : Rp 1.454.200
  • UMK Bantul : Rp 1.572.150
  • UMK Kulonprogo : Rp 1.493.250

Tahun 2019

  • UMP DIY : Rp 1.570.923
  • UMK Yogyakarta : Rp 1.848.400
  • UMK Sleman : Rp 1.701.000
  • UMK Gunungkidul : Rp 1.571.000
  • UMK Bantul : Rp 1.649.800
  • UMK Kulonprogo : Rp 1.613.200

Tahun 2020

  • UMP DIY : Rp 1.704.608
  • UMK Yogyakarta : Rp 2.004.000
  • UMK Sleman : Rp 1.846.000
  • UMK Gunungkidul : Rp 1.705.000
  • UMK Bantul : Rp 1.790.500
  • UMK Kulonprogo : Rp 1.750.500

Tahun 2021

  • UMP DIY : Rp 1.765.000
  • UMK Yogyakarta : Rp 2.069.530
  • UMK Sleman : Rp 1.903.500
  • UMK Gunungkidul : Rp 1.842460
  • UMK Bantul : Rp 1.805.000
  • UMK Kulonprogo : Rp 1.770.000

Tahun 2022

  • UMP DIY : Rp 1.840.916
  • UMK Yogyakarta : Rp 2.153.970
  • UMK Sleman : Rp 2.001.000
  • UMK Gunungkidul : Rp 1.900.000
  • UMK Bantul : Rp 1.916.848
  • UMK Kulonprogo : Rp 1.904.275

Baca juga: Penetapan UMK 2023 Berpedoman PP 36, Pemkot Yogyakarta: KHL Sudah Tidak Ada

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa upah minimum 2023 mengalami kenaikan. Penetapan (UMP) dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) akan dilakukan
pada bulan November ini.

UMP 2023 naik berapa persen kini banyak dinanti-nanti oleh masyarakat. 

Kabar tentang UMP 2023 naik ini bermula dari ucapan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Sebelumnya, para buruh sudah beberapa kali mengajukan tuntutan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen.

Hal ini dilakukan sebagai efek melonjaknya infalsi dan otomatis membuat biaya hidup semakin mahal. 

Meskipun sudah dipastikan naik, namun Ida belum menyebut berapa persen kenaikan UMP 2023.

Hingga kini penetapan UMP 2023 masih harus menunggu pembahasan secara tripartit.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Menaker Ida Fauziyah, yang melibatkan pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. 

Tak hanya itu, dibutuhkan data inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi dari BPS sebelum Kemenaker untuk menentukan keputusan UMP 2023 Naik.

Menaker mengaku, jika pihaknya sudah mendengarkan aspirasi yang disampaikan melalui beberapa forum.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved