Cara Perpanjangan SIM
Kapolri Larang Praktik Pungli Dalam Pengurusan SIM, Berikut Biaya, Syarat dan Cara Perpanjangan SIM
Jika nantinya masih ada oknum nakal yang melakukan pungli, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberikan sanksi tegas.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bahkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dilibatkan dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM.
Untuk itu, Listyo Sigit meminta agar pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan disosialisasikan kepada masyarakat.
Misalnya, melalui kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.
Ia juga mengingatkan warga untuk tidak membuat SIM melalui calo. Lantas, bagaimana jika masih ada Satpas penerbitan SIM yang melakukan pungli?
Listyo Sigit menekankan, jika ditemukan pelanggaran, akan dikenakan langkah-langkah berupa pemutusan sistem aplikasi SIM online yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu pada Satpas itu.
Selanjutnya, kapolres yang bertanggung jawab di wilayah itu akan dipanggil oleh Kakorlantas.
Kapolres diharuskan memaparkan kepada Kakorlantas terkait pelanggaran yang terjadi.
Kemudian, apa yang akan kapolres lakukan ke depannya guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran.
Terakhir, kapolres diminta membuat surat pernyataan dengan diketahui oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.
Baca juga: Kapolda Inspeksi Mendadak Meninjau Pelayanan SIM: Beri Pemahaman Teori Sebelum Ujian Dimulai
Cara dan Syarat Perpanjangan SIM secara Online
Saat ini mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor layanan SIM atau Polres.
Cara dan syarat yang diperlukan pun cukup mudah.
Berikut ini dokumen yang wajib disiapkan untuk perpanjangan SIM secara online :
- SIM lama Anda
- E-KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal