Cara Perpanjangan SIM

Kapolri Larang Praktik Pungli Dalam Pengurusan SIM, Berikut Biaya, Syarat dan Cara Perpanjangan SIM

Jika nantinya masih ada oknum nakal yang melakukan pungli, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberikan sanksi tegas.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Tribunnews
Ilustrasi : Kapolri Larang Praktik Pungli Dalam Pengurusan SIM, Berikut Biaya, Syarat dan Cara Perpanjangan SIM 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pasca-sejumlah kasus besar yang melibatkan kepolisian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus berupaya melakukan pembenahan internal.

Langkah itu diambil sebagai upaya kepolisian dalam meningkatkan kepercayaan publik yang turun drastis akibat sejumlah kasus besar yang melibatkan sejumlah petingginya.

Salah satu perbaikan yang dilakukan oleh Kapolri adalah dalam hal pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Melalui surat telegram bernomor Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, Jenderal Listto Sigit Prabowo melarang seluruh jajarannya untuk melakukan pungutan liar.

Pelayanan penerbitan SIM harus sesuai dengan tarif yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Jika nantinya masih ada oknum nakal yang melakukan pungli SIM, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberikan sanksi tegas.

Dikutip dari Kompas.com, biaya penerbitan SIM baru sudah diatur dengan PP nomor 76 tahun 2020, yakni untuk SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum ditetapkan sebesar Rp 120.000.

Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000. Selanjutnya, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000, SIM baru Internasional Rp 250.000.

Selain itu, penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp 80.000.

Sementara, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp 75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000.

Untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp 225.000.

Listyo Sigit juga menyinggung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM.

Pemeriksaan itu berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," ujar Listyo Sigit dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved