Berita Purworejo
Dinsos Purworejo Resmikan Puskesos sebagai Upaya Tingkatkan Bansos Tepat Sasaran
Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsosdaldukkb) Kabupaten Purworejo resmi meluncurkan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskeso
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Perubahan data DTKS rutin dilaksanakan satu bulan sekali secara berjenjang dari bawah.
Hal itu, dimulai dari usulan ketua RT, RW, tokoh masyarakat, atau Kepala desa (Kades).
Usulan tersebut akan dihimpun oleh Puskesos yang nantinya mengajukan kepada Lurah/Kades untuk segera menyelenggarakan musyawarah desa.
Dalam musyawarah ini, masyarakat dapat ikut serta memberikan masukan terkait layak tidaknya data warga yang diusulkan.
Setelah semua sepakat, maka diberi regulasi melalui berita acara musyawarah desa. Kemudian, supervisor TKSK Kecamatan akan menghimpun ulang, merekap, dan menyampaikan kepada Dinsos Kabupaten Purworejo.
Baca juga: Gapura Jembatan Merah Gejayan Sleman Roboh Setelah Tersangkut Truk Molen
"Lalu kami akan rekap satu Kabupaten penuh dan disajikan kepada Bupati Purworejo agar diberikan surat permohonan pengesahan ke Kementerian Sosial. Baru nanti, menteri sosial akan mengesahkan DTKS dan data terbaru akan diupdate," urainya.
Oleh karena itu, ia meminta kerjasama dan dukungan Kades untuk tetap konsisten dalam menyajikan, memelihara, dan mengupdate data masyarakat penerima manfaat.
"Manakala ada warga yang dirasa tidak layak menerima bansos tetapi masih menerima, mohon untuk diupdate datanya. Sebaliknya jika ada yang belum menerima bansos, mohon segera diusulkan," katanya.
Jainuddin menambahkan, di Kabupaten Purworejo ada sebanyak 378 ribu jiwa yang masuk dalam data DTKS. Dalam jumlah tersebut, hanya ada sekitar 72 ribu orang yang menerima bansos, baik itu BLT BBM, bantuan sembako BPNT, PKH, maupun JKN-PBI. (drm)