Berita Jogja Hari Ini

Terdakwa Klitih Gedongkuning Tolak Seluruh Dakwaan JPU, Klaim Dirinya Korban Salah Tangkap Polisi

Persidangan kasus kekerasan jalanan atau klitih di Gedongkuning pada awal April 2022 silam kian memanas.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Kuasa hukum terdakwa
Majelis hakim persidangan kasus klitih di Gedongkuning sedang melakukan proses peradilan, Selasa (1/11/2022) 

Berdasarkan bantahan JPU yang termuat dalam repliknya menyatakan bahwa penentuan seseorang sebagai tersangka tidak hanya didasarkan pada rekaman CCTV saja, namun harus didukung oleh minimal dua bukti lainnya.

"Dalam hal ini JPU membantah bahwa penetapan para terdakwa sebagai tersangka pada tingkat penyidikan yang lalu berdasarkan adanya bukti Rekaman CCTV. Akan tetapi ditetapkannya para terdakwa pada tingkat penyidikan yang lalu sebagai tersangka didasarkan adanya dua alat bukti lainnya," tegasnya.

Baca juga: Sidang Verbalisan Perkara Klitih Gedongkuning Berlangsung Alot, Saksi R Sempat Hilang Konsentrasi

Sebagaimana diterangkan oleh JPU dalam repliknya yang menyatakan ada lima alat bukti yang dikenal didalam KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. 

Berdasarkan kelima alat bukti sebagaimana yang disebutkan JPU yang tertuang di dalam berkas perkara penyidikan dan penuntutan, tidak ada satupun alat bukti yang dimiliki oleh penyidik yang dapat dipakai sebagai dasar ditetapkannya para terdakwa sebagai tersangka pada tingkat penyidikan tersebut.

Terkait perbedaan sepeda motor yang tampak pada rekaman CCTV dengan barang bukti sepeda motor milik terdakwa II dan Saksi Hanif Aqil Amrullah, menurutnya tidak adanya keterkaitan peristiwa perang sarung di Druwo dengan peristiwa terbunuhnya korban di Gedongkuning. 

Hal ini dibuktikan dengan perbedaan barang bukti berupa sepeda motor milik Terdakwa II dan milik Saksi Hanif Aqil Amrullah dengan sepeda motor yang tampak dalam Video Rekaman CCTV.

"Terdapat perbedaan yang nyata kedua barang bukti tersebut dengan gambar yang tampak dalam video rekaman CCTV Sop Merah 2, Tungkak pada jam 02.31 WIB sebagaimana tampak pada gambar hasil uji digital forensik yang dilakukan Ahli DR Yudi Prayudi MKom," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved