Berita Jogja Hari Ini
Terdakwa Klitih Gedongkuning Tolak Seluruh Dakwaan JPU, Klaim Dirinya Korban Salah Tangkap Polisi
Persidangan kasus kekerasan jalanan atau klitih di Gedongkuning pada awal April 2022 silam kian memanas.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Persidangan kasus kekerasan jalanan atau klitih di Gedongkuning pada awal April 2022 silam kian memanas.
Pasalnya, terdakwa FAS di hadapan majelis hakim yang dipimpin Suparman SH, ia kembali menyatakan dirinya tidak bersalah.
FAS juga menegaskan, bahwa sosok dalam rekaman kamera CCTV bukanlah dirinya.
Dia mengklaim selama ini pihaknya hanya korban salah tangkap dari kepolisian yang dipaksa mengaku sebagai pelaku pengeroyokan yang menewaskan pelajar berinisial DAA.
Kini proses persidangan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan agenda pembacaan duplik terdakwa.
Baca juga: Penasehat Hukum Terdakwa Klitih di Gedongkuning Berencana Hadirkan Ahli Forensik dalam Sidang
"Menolak seluruh dakwaan, tuntutan maupun tanggapan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena dakwaan, tuntutan dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan," kata terdakwa melalui surat dupliknya, Selasa (01/11/2022).
Pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya yang menuntut terdakwa dengan pasal 170 dan pasal 353 KUHP.
Selain FAS, duduk di kursi persidangan yakni HAA, AMH, RNS dan MMA.
FAS mengatakan fakta dirinya bukanlah orang dalam CCTV terlihat dari sepeda motor yang digunakan pelaku.
Sepeda motor dalam CCTV berwarna biru sedangkan kendaraan miliknya berwarna hitam.
Selain itu rem dan piringan cakram motor yang tampak dalam CCTV terletak di sebelah kiri, sementara rem dan piringan cakram motor FAS terletak di sebelah kanan.
"Membuktikan secara nyata bahwa baik keterangan teman-teman korban maupun pernyataan Jaksa Penuntut Umum bertentangan dengan fakta hukum sepeda motor berboncengan tiga yang ada pada gambar yang tampak pada rekaman CCTV," jelasnya.
Ia juga mengatakan saat kejadian dini hari itu dirinya sedang di berada cafe kawasan Panembahan Yogyakarta.
Ini dibuktikan dengan lini masa ponsel miliknya yang merekam catatan perjalanan tracking GPS sejak tanggal 1 April hingga 5 April.
Sementara itu kuasa hukum FAS, Taufiqqurahman SH saat membacakan jawaban atas replik JPU menegaskan penetapan para terdakwa sebagai tersangka pada tingkat penyidikan tanpa adanya dua alat bukti yang sah.
Berdasarkan bantahan JPU yang termuat dalam repliknya menyatakan bahwa penentuan seseorang sebagai tersangka tidak hanya didasarkan pada rekaman CCTV saja, namun harus didukung oleh minimal dua bukti lainnya.
"Dalam hal ini JPU membantah bahwa penetapan para terdakwa sebagai tersangka pada tingkat penyidikan yang lalu berdasarkan adanya bukti Rekaman CCTV. Akan tetapi ditetapkannya para terdakwa pada tingkat penyidikan yang lalu sebagai tersangka didasarkan adanya dua alat bukti lainnya," tegasnya.
Baca juga: Sidang Verbalisan Perkara Klitih Gedongkuning Berlangsung Alot, Saksi R Sempat Hilang Konsentrasi
Sebagaimana diterangkan oleh JPU dalam repliknya yang menyatakan ada lima alat bukti yang dikenal didalam KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.
Berdasarkan kelima alat bukti sebagaimana yang disebutkan JPU yang tertuang di dalam berkas perkara penyidikan dan penuntutan, tidak ada satupun alat bukti yang dimiliki oleh penyidik yang dapat dipakai sebagai dasar ditetapkannya para terdakwa sebagai tersangka pada tingkat penyidikan tersebut.
Terkait perbedaan sepeda motor yang tampak pada rekaman CCTV dengan barang bukti sepeda motor milik terdakwa II dan Saksi Hanif Aqil Amrullah, menurutnya tidak adanya keterkaitan peristiwa perang sarung di Druwo dengan peristiwa terbunuhnya korban di Gedongkuning.
Hal ini dibuktikan dengan perbedaan barang bukti berupa sepeda motor milik Terdakwa II dan milik Saksi Hanif Aqil Amrullah dengan sepeda motor yang tampak dalam Video Rekaman CCTV.
"Terdapat perbedaan yang nyata kedua barang bukti tersebut dengan gambar yang tampak dalam video rekaman CCTV Sop Merah 2, Tungkak pada jam 02.31 WIB sebagaimana tampak pada gambar hasil uji digital forensik yang dilakukan Ahli DR Yudi Prayudi MKom," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )