Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Penasehat Hukum Terdakwa Klitih di Gedongkuning Berencana Hadirkan Ahli Forensik dalam Sidang

Penasehat hukum terdakwa menyiapkan beberapa bukti forensik untuk mengikuti sidang pembuktian dalam waktu dekat.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penasehat hukum terdakwa RNS (19) dalam kasus kejahatan jalanan di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta menyiapkan beberapa bukti forensik untuk mengikuti sidang pembuktian dalam waktu dekat.

Tim penasehat hukun terdakwa RNS masih membantah jika kliennya itu terlibat dan menjadi eksekutor dalam kasus kejahatan jalanan itu, sebagaimana dibacakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta .

"Mengenai salah tangkap atau error in persona itu sudah menyangkut pokok perkara sehingga harus diputus dengan putusan akhir. Meskipun demikian kami sebelumnya juga sudah mengerti, namun sebagai wujud kesungguhan kami untuk melakukan pembelaan sehingga segala kemungkinan itu kami lakukan," kata Tim Advokasi RNS Arsiki Daniwidho Aldebarent dan rekan, dikonfirmasi Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Penganiayaan di Gedongkuning Beberkan Ini Seusai Sidang Eksepsi

Arsiko mengatakan, agenda sidang berikutnya yakni pembacaan maupun pemaparan saksi-saksi yang memberatkan dari penuntut umum. 

Sidang pembuktian saksi-saksi dari JPU itu rencananya digelar Selasa (26/7/2022) besok di PN Yogyakarta.

"Tentunya kalau dari penuntut umum itu saksi yang memberatkan. Kemungkinan besok itu akan dihadirkan juga oleh penutut umum saksi verbal lisan, apabila dakwaan ditolak," ungkap Arsiko.

Sementara sidang pembuktian saksi-saksi yang meringankan dari tim advokasinya dimungkinkan akan digelar pada minggu berikutnya.

"Selasa lusanya kesempatan kami untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan. Berikut barang-barang bukti sebagai pendukungnya. Seperti rekaman cctv di beberapa titik, kemudian foto-foto, untuk mendukung keterangan saksi," ujarnya.

Baca juga: Kabar Terbaru Penganiayaan Maut di Gedongkuning : Info Pelaku dan Pemicunya

Terkait dengan video dari rekaman kamera cctv, pihaknya berencana menghadirkan ahli forensik yang nantinya dapat membuka fakta dalam kasus kejahatan jalajan itu.

"Nanti tentu kami lakukan forensik, ya. Dan kami akan menghadirkan ahli forensik tersebut yang nantinya mengeluarkan hasil," tegas Arsiko.

Pihaknya tidak membantah peristiwa penganiayaan yang terjadi di Gedongkuning, Kotagede pada saat itu. 

"Karena memang kami tidak mengerti peristiwa itu. Kami hanya menjelaskan pada saat itu klien kami dan kawan-kawannya itu dimana, lagi ngapain, secara waktu dan tempat nanti akan kami jelaskan oleh saksi-saksi yang tentunya didukung oleh barang-barang bukti," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved