Cara Bayar E Tilang Lewat BRI Mobile

surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar lalu lintas berdasarkan data dari kamera ETLE.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Personel Satlantas Polres Klaten yang dilengkapi kamera portabel berpatroli di jalan-jalan utama di daerah itu, Selasa (23/3/2021). 

Masukkan PIN

Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Cara bayar e-tilang lewat Internet Banking BRI

Login pada alamat Internet Banking BRI pada tautan berikut ini

Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA

Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

Masukkan password dan mToken

Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran

Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang.

Di antaranya menggunakan ponsel saat mengemudi, melanggar marka jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak memakai helm sesuai standar, hingga memalsukan pelat nomor kendaraan.

Untuk Anda yang masih ragu terkena tilang elektronik atau tidak dapat mengeceknya melalui situs https://etle-pmj.info/id/check-data.

Demikian cara membayar e-tilang secara online lewat BRI. Semoga membantu. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved