Cara Bayar E Tilang Lewat BRI Mobile
surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar lalu lintas berdasarkan data dari kamera ETLE.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Kepolisian saat ini sudah mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta tilang secara manual dihilangkan.
Petugas di lapangan pun sudah tidak diperbolehkan melakukan tilang secara manual.
Sebagai gantinya, penilangan akan dilaksanakan secara otomatis melalui kamera ETLE yang sudah dipasang.
Nantinya, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar lalu lintas berdasarkan data dari kamera ETLE.
Terus bagaimana cara membayar tilang elektronik atau ETLE ya?
Bagi warga yang mendapatkan surat tilang ETLE, pembayaran tilang dapat dilaksanakan dengan dua cara.
Yang pertama yakni bisa dibayarkan langsung ke Bank Bri atau bisa dibayarkan lewat aplikasi BRI Mobile dan Internet Banking BRI.
Selengkapnya berikut ini cara membayar e-tilang dilansir situs dari https://etilang.info/
Cara bayar e-tilang online lewat Mobile Banking BRI
Login aplikasi BRI Mobile
Pilih menu Pembayaran > BRIVA
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Baca juga: ETLE: Begini Cara Kerja dan Aturan Pengganti Tilang Manual oleh Polantas
Baca juga: Satlantas Polres Gunungkidul Maksimalkan ETLE In-hand Sesuai Instruksi Kapolri
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
Masukkan PIN
Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Cara bayar e-tilang lewat Internet Banking BRI
Login pada alamat Internet Banking BRI pada tautan berikut ini
Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
Masukkan password dan mToken
Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang.
Di antaranya menggunakan ponsel saat mengemudi, melanggar marka jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak memakai helm sesuai standar, hingga memalsukan pelat nomor kendaraan.
Untuk Anda yang masih ragu terkena tilang elektronik atau tidak dapat mengeceknya melalui situs https://etle-pmj.info/id/check-data.
Demikian cara membayar e-tilang secara online lewat BRI. Semoga membantu. (*)