Cara Bayar E Tilang Lewat BRI Mobile
surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar lalu lintas berdasarkan data dari kamera ETLE.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Kepolisian saat ini sudah mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta tilang secara manual dihilangkan.
Petugas di lapangan pun sudah tidak diperbolehkan melakukan tilang secara manual.
Sebagai gantinya, penilangan akan dilaksanakan secara otomatis melalui kamera ETLE yang sudah dipasang.
Nantinya, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar lalu lintas berdasarkan data dari kamera ETLE.
Terus bagaimana cara membayar tilang elektronik atau ETLE ya?
Bagi warga yang mendapatkan surat tilang ETLE, pembayaran tilang dapat dilaksanakan dengan dua cara.
Yang pertama yakni bisa dibayarkan langsung ke Bank Bri atau bisa dibayarkan lewat aplikasi BRI Mobile dan Internet Banking BRI.
Selengkapnya berikut ini cara membayar e-tilang dilansir situs dari https://etilang.info/
Cara bayar e-tilang online lewat Mobile Banking BRI
Login aplikasi BRI Mobile
Pilih menu Pembayaran > BRIVA
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Baca juga: ETLE: Begini Cara Kerja dan Aturan Pengganti Tilang Manual oleh Polantas
Baca juga: Satlantas Polres Gunungkidul Maksimalkan ETLE In-hand Sesuai Instruksi Kapolri
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan