Cara Bayar E Tilang Lewat BRI Mobile

surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar lalu lintas berdasarkan data dari kamera ETLE.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Personel Satlantas Polres Klaten yang dilengkapi kamera portabel berpatroli di jalan-jalan utama di daerah itu, Selasa (23/3/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM  - Kepolisian saat ini sudah mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta tilang secara manual dihilangkan.

Petugas di lapangan pun sudah tidak diperbolehkan melakukan tilang secara manual.

Sebagai gantinya, penilangan akan dilaksanakan secara otomatis melalui kamera ETLE yang sudah dipasang.

Nantinya, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar lalu lintas berdasarkan data dari kamera ETLE.

Terus bagaimana cara membayar tilang elektronik atau ETLE ya?

Bagi warga yang mendapatkan surat tilang ETLE, pembayaran tilang dapat dilaksanakan dengan dua cara.

Yang pertama yakni bisa dibayarkan langsung ke Bank Bri atau bisa dibayarkan lewat aplikasi BRI Mobile dan Internet Banking BRI.

Selengkapnya berikut ini cara membayar e-tilang dilansir situs dari https://etilang.info/

Cara bayar e-tilang online lewat Mobile Banking BRI

 Login aplikasi BRI Mobile

Pilih menu Pembayaran > BRIVA

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

Baca juga: ETLE: Begini Cara Kerja dan Aturan Pengganti Tilang Manual oleh Polantas

Baca juga: Satlantas Polres Gunungkidul Maksimalkan ETLE In-hand Sesuai Instruksi Kapolri

Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved