Kejari Yogyakarta Beri Ampunan Mahasiswa Pencuri Motor, Ini Alasannya
Mahasiswa berinisial AP (25) lolos dari jerat hukum setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta memberi pengampunan hukum melalui
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mahasiswa berinisial AP (25) lolos dari jerat hukum setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta memberi pengampunan hukum melalui restorative justice (keadilan restoratif).
Sebagaimana diketahui, restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Untuk diketahui AP ditangkap Polisi setelah mencuri sepeda motor di area rumah indekosnya yang berada di Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Agustus lalu.
Baca juga: Jurusan Arsitektur FTSP UII Gelar Konferensi Ilmiah EduArchsia 2022
Dia menggasak sepeda motor milik korbannya yang pada saat itu kunci starter masih menempel di sepeda motor.
Kepada polisi, AP mengaku terpaksa mencuri lantaran memerlukan uang untuk membayar kuliahnya.
Sepeda motor yang dicuri AP tersebut tidak langsung dijual tetapi dititipkan ke temannya.
Lantaran merasa bersalah dan tak tega hati melihat korban yang mengeluhkan pencurian tersebut, AP lalu mengakui kesalahannya pada korban.
"Saat itu pelaku mengantar korban ke rumah temannya untuk mengambil sepeda motor tersebut. Jadi sepeda motor tidak langsung dijual," kata Kepala Kejari Yogyakarta, Gatot Guno Sembodo SH, Selasa (25/10/2022).
Setelah itu korban mengajak pelaku mendatangi Polsek Umbulharjo untuk membuat laporan pencurian.
Gatot menyebut pelaku telah mengakui perbuatannya serta menyesalinya.
“Ancaman yang disangkakan ke palaku adalah Pasal 362 KUHP, tetapi karena ada perdamaian dan itikad baik dari pelaku untuk mengakui dan mengembalikan curiannya maka dilakukan restorative justice,” jelasnya.
Menurut Gatot, restorative justice diberlakukan pada perkara ini karena untuk memenuhi keadolan yang restoratif antara pelaku dengan korban.
“Proses hukum sudah resmi dihentikan termasuk penuntutan ke pelaku karena juga sudah dikabulkan oleh Kejaksaan RI,” ujarnya, Selasa siang.
Adapun unsur yang membuat pelaku mendapat pengampunan hukum, dijelaskan Gatot lantaran ancaman yang diterima pelaku kurang lima tahun penjara.
"Lalu pelaku baru melakukan tindakan kriminal pertama kali, dan ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban, serta masyarakat merespons positif,” jelasnya.
Baca juga: Begini Penolakan PHRI Sleman Soal Pasangan Belum Muhrim Dilarang Check In di Hotel
Atas terpenuhinya syarat-syarat tersebut, lanjutnya, pelaku dibebaskan dari tuntutan hukum melalui mekanisme restorative justice.
“Pembebasannya juga sudah melalui proses dan dikabulkan oleh kejaksaan RI,” pungkasnya. (hda)
