Berita Kulon Progo Hari Ini

Ikuti Instruksi Kapolri, Tak Ada Tilang Manual di Kulon Progo

Kasat Lantas Polres Kulon Progo, Iptu Johan Rinto Damar Jati menegaskan bahwa jajarannya sudah tidak lagi melakukan penilangan manual. 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kasat Lantas Polres Kulon Progo, Iptu Johan Rinto Damar Jati menegaskan bahwa jajarannya sudah tidak lagi melakukan penilangan manual. 

Meski demikian, ia memperingatkan kepada para pengendara di Kulon Progo agar selalu tertib dalam berlalu-lintas. 

Penerapan itu tindaklanjut dari instruksi kapolri yang memerintahkan jajarannya untuk tidak menggelar tilang secara manual. 

Baca juga: Bupati Abdul Halim Ajak Para Relawan Bantul Tingkatkan Soliditas Bersama

Instruksi itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 tertanggal 18 Oktober 2022.

"Sesuai perintah Kapolri, untuk tilangan di wilayah Kulon Progo tidak ada tilang manual sampai ada perintah lebih lanjut. Sementara di Kulon Progo sebatas edukasi dan peringatan," kata Johan saat dihubungi, Senin (24/10/2022). 

Bila dikemudian hari ditemukan oknum polisi yang masih melakukan tilang manual, ia tidak segan melaporkan ke pimpinan karena dianggap mengabaikan perintah. 

"Sanksinya kita laporkan ke pimpinan dan keputusan di pimpinan dalam hal ini Kapolres," tegasnya.

Adapun, lanjutnya, tilang manual diberikan kepada pengendara yang benar-benar fatal seperti melanggar lampu lalu lintas. Dampaknya, menyebabkan kecelakaan dan membahayakan nyawa orang lain. 

Baca juga: Belum Ada Kejelasan Soal Kelanjutan Liga 2, PSIM Yogyakarta Liburkan Pemain

"Kita tilang konsekuensinya membayar denda di bank dan ikut sidang di pengadilan biar ada pembelajaran bagi si pengemudi," ucapnya. 

Sementara, pelanggar seperti tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan motor tidak dilengkapi kaca spion akan diedukasi dan diperingatkan. 

Di Kulon Progo, electronic traffic law enforcement (ETLE) statis atau tilang elektronik telah terdapat di Persimpangan Tambak, Kapanewon Wates.

Hanya, belum semua ruas jalan terkover kamera ETLE. Sedangkan, penerapan ETLE mobile masih menunggu perintah lebih lanjut. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved