Sidang Ferdy Sambo
Arti Kata Eksepsi yang Sering Disebut-sebut di Persidangan Ferdy Sambo, Ini Dia Maknanya
Eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan atau keberatan yang disampaikan
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
Tergugat mengajukan eksepsi bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara warisan bagi yang beragama Islam sebab itu berada dalam yurisdiksi pengadilan agama.

Berbeda dengan eksepsi kewenangan absolut, eksepsi kewenangan relatif hanya dapat diajukan di sidang pertama dan bersamaan dengan saat mengajukan jawaban pertama terhadap materi pokok perkara.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 HIR yang berbunyi:
“Jika orang yang digugat dipanggil menghadap pengadilan negeri, sedang menurut peraturan pada Pasal 118 ia tidak usah menghadap pengadilan negeri itu, maka bolehlah ia meminta hakim supaya menerangkan bahwa hakim tidak berkuasa, asal saja permintaan itu dimasukan dengan segera pada permulaan persidangan pertama; permintaan itu tidak akan diperhatikan lagi jika orang yang digugat telah melahirkan suatu perlawanan lain”.
Baca juga: Richard Eliezer Berdoa Sebelum Tembak Yosua Hutabarat, Jawab Siap Saat Ditanya Ferdy Sambo
Selanjutnya, Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi yang terdiri dari beberapa bentuk yaitu Eksepsi Surat Kuasa Khusus tidak sah, Eksepsi Error in Persona, Eksepsi Ne Bis In Idem, dan Eksepsi Obscuur Libel:
1. Eksepsi Surat Kuasa Khusus tidak sah adalah eksepsi yang diajukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal surat kuasa bersifat umum; surat kuasa dibuat orang yang tidak berwenang atau surat kuasa yang diajukan oleh kuasa penggugat/penuntut umum tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil.
2. Eksepsi error in persona adalah eksepsi yang dilakukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal penggugat/penuntut umum tidak memiliki kapasitas atau hak untuk mengajukan perkara tersebut, atau pihak yang digugat/didakwa adalah tidak memiliki urusan dengan perkara tersebut, atau pihak yang digugat/didakwa tidak lengkap.
3. Eksepsi ne bis in idem adalah eksepsi yang diajukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal perkara yang digugat oleh penggugat atau perkara yang didakwa oleh penuntut umum sudah pernah diajukan dan sudah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
4. Eksepsi Obscuur Libel, yaitu eksepsi yang diajukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum tidak terang atau isinya tidak jelas, contohnya tidak jelas dasar hukumnya, tidak jelas obyek sengketanya, petitum tidak rinci dijabarkan dan permasalahan antara posita wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Dan yang terakhir adalah Eksepsi Hukum Materil. Eksepsi hukum materil dibagi dalam 2 jenis, yaitu exceptio dilatoria dan exceptio peremptoria:
1. Exceptio dilatoria yaitu eksepsi yang dilakukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal gugatan penggugat atau dakwaan penuntu umum belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan/dakwaan yang diajukan masih terlampau dini.
Contohnya, belum sampai batas waktu untuk menggugat karena telah dibuat penundaan pembayaran oleh kreditur atau berdasarkan kesepakatan antara kreditur dengan debitur.

2. Exceptio peremptoria adalah eksepsi yang diajukan oleh tergugat/terdakwa kepada penggugat/penuntut umum yang dapat menyingkirkan gugatan/dakwaan karena masalah yang digugat/didakwa tidak dapat diperkarakan.
Contohnya perkara yang diajukan sudah lewat waktu atau daluarsa untuk digugat (exceptio temporis), perjanjian yang dilakukan mengandung unsur penipuan (exceptio doli mali), perjanjian yang dilakukan mengandung unsur paksaan atau dwang (exceptio metus), si penggugat sendiri tidak melakukan prestasinya (exceptio non adimpleti contractus) dan sengketa yang digugat sedang proses pemeriksaan juga di pengadilan dengan nomor perkara yang berbeda (exceptio litis pendentis).
Baca juga: Jadwal Sidang Perdana Ferdy Sambo Hari Ini di PN Jakarta Selatan, Dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman
Beberapa hal diatas dijelaskan secara rinci bahwa banyak sekali hal-hal yang dapat diajukan eksepsi, yaitu hal-hal yang hanya menyinggung soal formalitas gugatan dan sama sekali tidak menyinggung mengenai pokok perkara.