Sidang Ferdy Sambo

Arti Kata Eksepsi yang Sering Disebut-sebut di Persidangan Ferdy Sambo, Ini Dia Maknanya

Eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan atau keberatan yang disampaikan

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
Ho/Puspenkum Kejagung
Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri berpangkat Irjen yang kini jadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J 

TRIBUNJOGJA.COM - Sidang tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo cs menjadi sorotan masyarakat Indonesia.

Dalam sidang itu, muncul sebuah kata yang mungkin asing bagi Tribunners.

Kata itu adalah eksepsi yang diucapkan berulang kalli oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Bahkan, mereka juga membacakan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lantas, apa itu eksepsi?

Mengutip dari laman hukumonline.com, eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan atau keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa.

Penolakan itu disertai dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan.

Eksepsi dan bantahan terhadap pokok perkara di dalam konteks hukum acara memiliki makna yang sama yaitu sebuah tangkisan atau bantahan (objection).

Eksepsi sendiri dibagi menjadi tiga jenis, yakni:

- Eksepsi Prosesual
- Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi
- Eksepsi Hukum Materil

Eksepsi Prosesual adalah jenis eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan/dakwaan.

Baca juga: Spesifikasi iPhone 13 Pro Max, Ponsel Imbalan Ferdy Sambo ke Bharada E Seusai Bunuh Brigadir J

Apabila gugatan/dakwaan mengandung cacat formil maka gugatan/dakwaan yang diajukan tidak sah, dengan demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).

Contohnya adalah eksepsi kewenangan absolut dan eksepsi kewenangan relatif.

Eksepsi kewenangan absolut adalah bantahan tergugat/terdakwa mengenai penggugat/penuntut umum dinilai salah mendaftarkan/melimpahkan perkara di pengadilan yang tidak berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.

Ini berkaitan dengan pembagian lingkungan peradilan dan peradilan khusus.

Misalnya dalam kasus mengenai sengketa pembagian warisan orang yang beragama Islam yang diajukan ke pengadilan negeri (peradilan umum).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved