Sidang Ferdy Sambo
Arti Kata Eksepsi yang Sering Disebut-sebut di Persidangan Ferdy Sambo, Ini Dia Maknanya
Eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan atau keberatan yang disampaikan
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
Ho/Puspenkum Kejagung
Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri berpangkat Irjen yang kini jadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Lalu, setelah eksepsi, tergugat/terdakwa dapat menyusun bantahan dalam pokok perkara.
Bantahan dalam pokok perkara adalah bantahan yang dilakukan oleh tergugat/terdakwa yang menyinggung mengenai pokok perkara atau pembuktian mengenai benar atau tidaknya dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya.
Di dalam hukum acara tidak secara detail dijelaskan apa saja yang dapat dibantah dalam pokok perkara tersebut.
Namun, bantahan dalam pokok perkara ini dapat ditinjau dari tiga klasifikasi, yaitu pengakuan (bekentenis), membantah dalil gugatan/dakwaan dan tidak memberi pengakuan maupun bantahan.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Rekomendasi untuk Anda