MODUS Irjen Teddy Minahasa dalam Dugaaan Peredaran Narkotika, Ganti Sabu dengan Tawas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba

Editor: Joko Widiyarso
Dok. Polda Sumbar
Modus Irjen Teddy Minahasa dalam dugaaan peredaran narkotika, mengganti sabu dengan tawas 

Berawal dari Temuan Sabu di Jakarta

Polda Metro Jaya mengungkapkan dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) tentang keterlibatan Teddy berawal dari temuan kasus narkoba yang diselidiki oleh Polres Jakarta Pusat pada 10 Oktober.

Mulanya Polres Jakarta Pusat menemukan sabu seberat 44 gram dari tersangka. Temuan tersebut kemudian didalami dan ditemukan seorang anggota polisi berinisial AD yang terlibat dalam peredaran barang haram itu.

Dari keterlibatan AD itu lah Polres Jakarta Pusat mendapati keterlibatan anggota polisi lainnya seperti HS yang merupakan seorang Kapolsek dan D yang merupakan eks Kapolres Bukittinggi Sumatera Barat.

Dari AKBP D, Polres Metro Jakarta Pusat mendapati bahwa peredaran barang haram tersebut melibatkan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa.

"Dari saudara D menyebutkan ada keterlibatan Irjen Pol TM sebagai pengendali 5 kg sabu dari Sumbar," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konfrensi pers.

Menyasar ke Kampung Bahari

Polda Metro Jaya mengungkapkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg yang diedarkan oleh Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyasar ke Kampung Bahari yang dikenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta.

Hal itu disampaikan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dari 5 kg sabu, baru 1,7 kg yang diedarkan ke Kampung Bahari. Sedangkan 3,3 kg sabu akhirnya disita polisi.

"Sudah ada 3,3 kg barang bukti yang diamankan dan 1,7 kg sabu didedarkan di Kampung Bahari," ujar Mukti.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Hal Ini terungkap setalah polisi melakukan pemeriksaan terhadap jenderal bintang dua Polri itu.

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Tak hanya Teddy, jaringan tersebut juga menyeret sejumlah personel kepolisian lainnya dari pangkat Bripka, Kompol, hingga AKBP.

Adapun Teddy disangkakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Buah Irjen Teddy Minahasa Ganti Sabu yang Diambil di Polres Bukittinggi dengan Tawas"

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved