MODUS Irjen Teddy Minahasa dalam Dugaaan Peredaran Narkotika, Ganti Sabu dengan Tawas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba

Editor: Joko Widiyarso
Dok. Polda Sumbar
Modus Irjen Teddy Minahasa dalam dugaaan peredaran narkotika, mengganti sabu dengan tawas 

TRIBUNJOGJA.COM - Polda Metro Jaya mengungkapkan modus Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa bermain dalam dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Hal tersebut terungkap setalah polisi melakukan pemeriksaan terhadap jenderal bintang dua Polri itu, seperti dikutip Tribun Jogja dari Kompas.com.

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Tak hanya Teddy, jaringan tersebut juga menyeret sejumlah personel kepolisian lainnya dari pangkat Bripka, Kompol, hingga AKBP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan soal Kapolda Jatim Teddy Minahasa di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan soal Teddy Minahasa di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022). (Kompas TV)

Adalah seorang anggota Polda Sumatera Barat AKBP D, yang diduga mengambil secara diam-diam sabu seberat 5 kilogram dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi.

Kemudian untuk menghilangkan jejak, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengganti sabu yang diambilnya dengan tawas.

"Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti. Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).

Berdasarkan pengakuan sementara, AKBP D mengambil sabu-sabu tersebut atas perintah Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat yang kini dalam proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur.

AKBP D diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.

"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari bapak TM," kata Mukti.

Kini, kata Mukti, Teddy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).

Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy pada Jumat (14/10/2022) pagi.

"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam, dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Mukti.

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. "Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.

Berawal dari Temuan Sabu di Jakarta

Polda Metro Jaya mengungkapkan dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) tentang keterlibatan Teddy berawal dari temuan kasus narkoba yang diselidiki oleh Polres Jakarta Pusat pada 10 Oktober.

Mulanya Polres Jakarta Pusat menemukan sabu seberat 44 gram dari tersangka. Temuan tersebut kemudian didalami dan ditemukan seorang anggota polisi berinisial AD yang terlibat dalam peredaran barang haram itu.

Dari keterlibatan AD itu lah Polres Jakarta Pusat mendapati keterlibatan anggota polisi lainnya seperti HS yang merupakan seorang Kapolsek dan D yang merupakan eks Kapolres Bukittinggi Sumatera Barat.

Dari AKBP D, Polres Metro Jakarta Pusat mendapati bahwa peredaran barang haram tersebut melibatkan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa.

"Dari saudara D menyebutkan ada keterlibatan Irjen Pol TM sebagai pengendali 5 kg sabu dari Sumbar," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konfrensi pers.

Menyasar ke Kampung Bahari

Polda Metro Jaya mengungkapkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg yang diedarkan oleh Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyasar ke Kampung Bahari yang dikenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta.

Hal itu disampaikan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dari 5 kg sabu, baru 1,7 kg yang diedarkan ke Kampung Bahari. Sedangkan 3,3 kg sabu akhirnya disita polisi.

"Sudah ada 3,3 kg barang bukti yang diamankan dan 1,7 kg sabu didedarkan di Kampung Bahari," ujar Mukti.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Hal Ini terungkap setalah polisi melakukan pemeriksaan terhadap jenderal bintang dua Polri itu.

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Tak hanya Teddy, jaringan tersebut juga menyeret sejumlah personel kepolisian lainnya dari pangkat Bripka, Kompol, hingga AKBP.

Adapun Teddy disangkakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Buah Irjen Teddy Minahasa Ganti Sabu yang Diambil di Polres Bukittinggi dengan Tawas"

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved