Pemilu 2024

Kapan Pencalonan Capres dan Cawapres? Ini Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DI Yogyakarta menjelaskan alur tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ardhike Indah
Media Gathering ‘Sinergi KPU DIY dengan Media Massa dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang Berintegritas di DI Yogyakarta’ di Roaster and Bear Cafe Yogyakarta, Sabtu (15/10/2022). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DI Yogyakarta menjelaskan alur tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024.

Ini bisa menjadi catatan bagi Tribunners kapan sebenarnya pencalonan presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Anggota KPU DIY, Ahmad Shidqi menjelaskan, pencalonan capres dan cawapres baru dilaksanakan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Baca juga: Sebanyak 41 Peserta Panwaslu Kecamatan Purworejo Tidak Hadir Tes CAT

“Baru kemudian, masa kampanye pemilu dilaksanakan pada 28 November 2023-10 Februari 2024,” ujarnya dalam media gathering yang bertema ‘Sinergi KPU DIY dengan Media Massa dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang Berintegritas di DI Yogyakarta’.

Media gathering dilaksanakan di Roaster and Bear Cafe Yogyakarta, Sabtu (15/10/2022).

Sementara, untuk pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai dari 6 Desember 2022-25 November 2023.

“Untuk anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten atau Kota mulai 24 April 2023-25 November 2023,” jelasnya.

Masa tenang akan dimulai 11-13 Februari 2024.

“Pemungutan suara dimulai 14 Februari 2024 dan perhitungannya dua hari ya, 14-15 Februari 2024,” katanya.

Untuk rekapitulasi hasi perhitungan, akan dilangsungkan 15 Februari 2024-20 Maret 2024.

Terkait pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden terpilih, direncanakan akan dilakukan 20 Oktober 2024.

Baca juga: UGM Berhasil Loloskan 47 Tim PKM di PIMNAS 2022

Sedangkan, untuk anggota DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.

Bagi anggota DPRD Provinsi dan kabupaten atau kota bakal disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD.

“Untuk di tahun 2022 ini, mulai 29 Juli 2022-13 Desember 2022, ada pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Kemudian, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih mulai 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023,” tegasnya. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved