Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Somasi Tidak Diindahkan, Pemda DIY Berencana Telusuri Aliran Uang Sewa Tanah Kas Desa
Pemda DIY berencana menempuh jalur hukum seandainya permintaan dalam somasi ketiga yang akan dilayangkan tak digubris oleh pihak pengembang.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses penelusuran penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh PT Deztama Putri Sentosa di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman terus berlanjut.
Pemda DIY berencana menempuh jalur hukum seandainya permintaan dalam somasi ketiga yang akan dilayangkan tak digubris oleh pihak pengembang.
Otoritas setempat juga akan menelusuri potensi tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
"Setelah somasi, kita akan masuk proses hukum selanjutnya. Kita laporkan misalnya ke kepolisian atau kejaksaan. Kita juga lihat apakah uangnya masuk ke kas desa atau tidak. Jangan-jangan ada tindak pidana korupsi. Itu nanti tugas aparat penegak hukum," papar Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (14/10/2022).
Menurut Bayu, TKD tidak boleh dibangun untuk tempat tinggal jika mengacu pada regulasi.
Baca juga: Somasi Kedua ke Pengembang Hunian di Atas Tanah Kas Desa Berakhir, Ini Tanggapan Pemda DIY
Namun berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, PT DPS diduga membangun hunian di kawasan seluas 11.215 meter persegi.
Padahal dalam perjanjian proposal yang disampaikan sebelumnya, penggunaan TKD di kawasan tersebut akan dibangun homestay.
Selain itu pemanfaatannya hanya diizinkan di tanah seluas 5.000 meter persegi.
"Itu yang juga kita kaji ulang. Awalnya ijin untuk homestay kan hanya satu dua hari, tapi kalau karena dibangun tempat tinggal masak menginap 20 tahun," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga memantau aktivitas pembangunan di kawasan lain.
Tepatnya pemanfaatan TKD di Kalurahan Candibinangun, Pakem, Sleman.
Dari informasi awal yang diperoleh, pihak pengembang mulanya mengajukan izin untuk tempat wisata.
Namun nyatanya dijadikan tempat hunian.
"Ya sama indikasinya. Infonya apa tapi kenyataannya dia mengajukan (izin mendirikan) villa kita tinjau sudah dibangun, belum ada izin. Itu yang Candibinangun Jogja Eco Wisata. Ya kalau wisata tidak boleh untuk tempat tinggal," katanya.
Bayu pun meminta agar para lurah berlaku lebih tegas, sebab lurah memiliki peran utama untuk melakukan pengawasan.
Baca juga: Tim Biro Hukum Setda DIY Analisis Laporan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa untuk Proses Hukum
Termasuk deteksi awal penyalahgunaan TKD untuk kemudian ditindak dan laporkan ke Pemda DIY jika terjadi penyimpangan.
"Deteksi awal di kalurahan kan seharusnya itu, dibangun izin keluar dulu ditindaklanjuti dengan perjanjian izin sudah ada belum, baru ada perjanjiannya. Jadi salah kalau ada perjanjian sebelum ada keputusan gubernur, cacat itu dasar hukumnya," ujarnya
Bayu melanjutkan, dengan adanya somasi Pemda ke pengembang diharapkan menjadi contoh bagi lainnya agar menggunakan TKD sesuai aturan yang berlaku.
Pemda DIY juga akan menginvestigasi seluruh penggunaan TKD di DIY karena banyaknya temuan dan laporan penyalahgunaan oleh penyewa.
"Tanah kas desa kan juga tidak boleh untuk rumah tempat tinggal. Kita akan kaji ulang seluruh izin yang sudah ada dan itu sesuai arahan pak Gubernur dan itu ditinjau kembali ada pelanggaran atau tidak," ungkapnya. ( Tribunjogja.com )