Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Pembangunan Perumahaan di TKD Terus Berlanjut, Sri Sultan Sebut PT DPS Belum Kantongi Izin
Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta PT Deztama Putri Sentosa untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan di atas tanah kas desa di Nologaten.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) meminta PT Deztama Putri Sentosa (DPS) untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan di atas tanah kas desa (TKD) yang berlokasi di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Seperti diketahui, Pemda DIY sejauh ini tercatat sudah melayangkan somasi untuk kedua kalinya kepada PT DPS.
Peringatan diberikan karena perusahaan tersebut tak mengindahkan isi daripada somasi yang dilayangkan Sri Sultan HB X sebelumnya untuk menghentikan pembangunan karena belum berizin.
"(Somasi) yang kedua sudah ada jawaban sudah saya sampaikan ke Biro Hukum tapi saya belum tahu persis, telaahnya gimana belum (tahu)," jelasnya ditemui di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Somasi Tidak Diindahkan, Pemda DIY Berencana Telusuri Aliran Uang Sewa Tanah Kas Desa
Meski belum mengantongi izin, Sultan belum memastikan akan melakukan pembongkaran.
Pemda masih melakukan telaah dari staf untuk mendapatkan rekomendasi tindakan selanjutnya.
"Dari biro hukum kan harus ada rekomendasinya dulu kan," imbuhnya.
Disinggung banyak masyarakat tergiur karena biaya hunian di Yogya yang mahal, HB X menilai tak masuk akal. Pemanfaatan TKD tetaplah terlarang untuk pemukiman.
"Dihentikan, nggak ada izin kok. Nanti kita lihat perkembangannya (telaahnya). (Alasan rumah mahal) Dari dulu ada pelanggaran seperti itu banyak. Itu hanya masalah itu. Kemauan aja," katanya. ( Tribunjogja.com )