Berita Klaten Hari Ini

Razia Selama 2 Jam, Satpol PP Klaten Jaring 2 Pasangan Tak Resmi dari Hotel Kelas Melati

Pasangan tak resmi itu tak bisa menunjukkan surat nikah sebagai pasangan resmi kepada petugas saat terjaring razia yang dilakukan pada Rabu (12/10).

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan saat ditemui di kantornya seusai razia pekat, Rabu (12/10/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Empat orang atau dua pasangan tak resmi terjaring razia penyakit masyarakat di sejumlah hotel kelas melati yang ada di Kabupaten Klaten , Jawa Tengah.

Pasangan tak resmi itu tak bisa menunjukkan surat nikah sebagai pasangan resmi kepada petugas saat terjaring razia yang dilakukan pada Rabu (12/10/2022).

Akibatnya, empat pasangan itu dibawa Satpol PP Klaten ke kantornya untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Klaten , Joko Hendrawan mengatakan jika razia pekat itu dilaksanakan selama dua jam mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca juga: Razia Pekat Daerah Pedan, Satpol PP Klaten Amankan 5 Warga

Operasi itu menyasar hotel-hotel yang ada di sepanjang jalan Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten .

"Pertimbangan melaksanakan operasi pekat ini karena adanya laporan atau aduan dari masyarakat jika di sejumlah hotel sering terjadi praktek asusila," ujarnya pada wartawan seusai kegiatan itu.

Menurut Hendrawan, operasi pekat itu dilakukan berdasarkan Perda Klaten Nomor 27 tahun 2002 tentang larangan pelacuran dan Perda Klaten Nomor 12 tahun 2013 tentang K3.

Ia menjelaskan, sasaran dari operasi itu yakni pelaku prostitusi hingga pengemis, gelandangan, pengamen dan badut yang berada di jalan-jalan protokol di daerah itu.

Pihaknya dari Satpol PP menerjunkan sebanyak 30 personel dan tambahan dari Kodim 0723 sebanyak 4 personel dan Polres Klaten juga 4 personel.

Baca juga: Terjaring Razia saat Balap Liar dan Konvoi, Ratusan Sepeda Motor di Klaten Ditilang Polisi

"Hasil razia kita amankan 2 pengamen badut dan 2 pasang pasangan tak resmi," jelasnya.

Kepada 2 pasang pasangan tak resmi dikenakan wajib lapor sebanyak 20 kali ke kantor Satpol PP Klaten dan bagi 2 pengamen badut di bina di rumah singgah Dinas Sosial.

Sementara itu, Sub Koordinator Penindakan Penyidik PNS, Satpol PP Klaten , Sulamto menambahkan jika razia pekat itu akan terus dilakukan secara terus-menerus oleh pihaknya.

"Sebab, selagi masih ada aduan dari warga Satpol PP Klaten akan terus menindaklanjutinya," ucapnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved