Tragedi Stadion Kanjuruhan
Jenderal Andika Perkasa Janji Tindak Tegas Oknum TNI yang Dinilai Berlebihan Saat Tragedi Kanjuruhan
Janderal Andika bahkan menyebut kalau pihak TNI sudah melakukan invesitagasi terhadap oknum prajurit yang terlibat aksi berlebihan
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pasca-kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang yang mengakibatkan 125 orang meninggal dunia, pemerintah, kepolisian dan TNi bergerak cepat untuk mengungkapnya.
Polisi pun sudah membentuk tim khusus untuk mengusut tragedi memilukan tersebut.
Sementara pemerintah membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF).
Tak ketinggalan, jajaran TNI juga akan memproses prajurit yang kedapatan melakukan tindakan berlebih terhadap suporter.
Hal itu ditegaskan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat mendampingi Menkopolhukam Mahfud MD menggelar jumpa pers pembentukan TGIPF Tragedi Kanjuruhan.
Janderal Andika bahkan menyebut kalau pihak TNI sudah melakukan invesitagasi terhadap oknum prajurit yang terlibat aksi berlebihan dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.
Investigasi ini dilakukan dengan menyelidiki video-video yang banyak beredar di media sosial.
“Kita sudah sejak kemarin sore, melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum karena yang viral itu sangat jelas tindakan diluar kewenangan,” kata Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (3/10/2022) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Di sejumlah video yang beredar di medsos, memang ada oknum TNI yang terekam kamera melakukan aksi berlebihan terhadap penonton laga Arema FC vs Persebaya Surabaya tersebut.
Salah satunya akun @mhmmd_faizall yang mengunggah video dua prajurit yang terbang sembari menendang ke arah tubuh dua penonton.
Dua suporter tersebut menerima tendangan dari dua prajurit ketika berusaha kembali ke area tribun penonton usai memasuki lapangan pertandingan.
Baca juga: Empati Tragedi Kanjuruhan, Seluruh Pertandingan Tarkam Sepakbola di Klaten Dihentikan Selama Sepekan
Baca juga: Usut Tragedi Kanjuruhan, Pemerintah Bentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta, Dipimpin Mahfud MD
Tendangan keras dua prajurit tersebut membuat dua suporter ini terpental dan terkapar ke lapangan.
Tak jauh dari lokasi kekerasan ini, terlihat puluhan prajurit turut mengejar dan memukuli suporter menggunakan pentungan.
Menanggapi tindakan anarkis personelnya, Andika menyatakan bahwa prajurit TNI tersebut bukan saja sudah memenuhi unsur pelanggaran disiplin, tetapi juga tindak pidana.
“Jadi kalau KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) Pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya,” kata Andika.